Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Simpan Sabu, Sopir Truk di Luwu Utara Ditangkap di Depan Rumah

Sesaat sebelum ditangkap, pelaku masih dalam perjalanan mengemudikan truk dari Makassar ke rumahnya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
Irwanto (31), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara. 

Pengedar Sabu di Masamba

Belum lama ini, polisi menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap adalah Andri (27), warga Jalan Salawati Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan terhadap Andri dilakukan di pinggir jalan atau belakang SD Matoto, Kelurahan Bone, pada Jumat (13/8/2021) malam.

Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/VIII/2021/SPKT/ResLutra tanggal 13 Agustus 2021.

"Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kita amankan di belakang SD Matoto," kata Rodo, Minggu (15/8/2021).

Rodo menuturkan, pengungkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga.

Apabila ada orang yang kerap transaksi sabu disekitaran SD Matoto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Andri.

"Saat Andri ditemukan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu saset sabu di aspal yang dibuang Andri," katanya.

Tidak sampai di situ, polisi lalu membawa Andri ke rumahnya.

"Di rumah kita temukan dua saset sabu lagi dan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 550 ribu," katanya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

"Total berat kotor barang bukti tiga saset sabu adalah 4,02 gram," tuturnya.

Dalam kasus ini, Andri terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved