Rocky Gerung vs Sentul City
Siapa Basaria Panjaitan? Jenderal Polisi Wanita yang Mendamaikan Rocky Gerung dengan Sentul City
Perdamaian antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City tak lepas dari peran dari Basaria Panjaitan, presiden komisaris Sentul City
TRIBUN-TIMUR.COM - Konflik antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk menemui titik terang.
PT Sentul City Tbk menyampaikan akan berdamai dengan aktivis Rocky Gerung terkait kasus sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perusahannya juga menyambut baik usulan Rocky Gerung mengenai pengembangan hijau berbasis lingkungan atau green living yang sering kali disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengembangkan kawasan dengan konsep green living sesuai rancangan induk yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kami menyambut baik usulan tersebut. Kami akan mengupayakan hal ini sebagai bagian dari perdamaian antara kedua belah pihak, win-win solution. Insya Allah ini akan positif. Kita tidak ingin lagi tersandera konflik yang ujungnya sangat merugikan perusahaan, stakeholders, dan juga masyarakat," kata David kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Hariz Azhar membenarkan adanya iktikad baik PT Sentul City Tbk untuk berdamai dengan kliennya tersebut.
"Iya (berdamai). Mereka nurut dengan konsep etik hijau (green living) dari Rocky Gerung," kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Haris menjelaskan dengan perdamaian tersebut maka tempat tinggal Rocky Gerung yang sebelumnya bersengketa itu tidak akan lagi dipermasalahkan.
"Soal hunian iya, mereka tidak akan utak atik. Damai artinya jangan menganggu rumah tinggal Rocky Gerung dan harus menerapkan hunian hijau," tegas dia.
Perdamaian antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City tak lepas dari peran dari Basaria Panjaitan, presiden komisaris Sentul City.
Sebelumnya Basaria menyebut jika ide Rocky Gerung soal Green Loiving sejalan dengan cita-cita Sentul City.
"Saya yakin apa yang ingin kami kembangkan ini sejalan dengan pemikiran para stakeholders yang banyak memberikan input kepada kami termasuk Bapak Rocky Gerung,” ujar Basaria, Minggu (10/10/2021).
“Bapak Rocky Gerung yang memiliki pemikiran futuristik terkait bagaimana membangun keseimbangan lingkungan. Konsep kampung hijau yang ramah lingkungan yang digagas Bapak Rocky Gerung sejalan dengan pemikiran kami,” tambahnya.
Lalu siapa sebenarnya Basaria Panjaitan?
Inspektur Jenderal Polisi Basaria Panjaitan merupakan perempuan pertama yang menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Basaria Panjaitan juga adalah perempuan pertama yang berpangkat bintang dua dalam sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 20 Desember 1957.
Merupakan anak terakhir dari 8 bersaudara.
Pendidikan sekolah dasarnya, Basaria Panjaitan selesaikan di SD Nasrani Medan pada 1970.
Kemudian Basaria Panjaitan melanjutkan ke SMP Putri Cahaya dan lulus pada 1976.
Setelah menyelesaikan studi di SMA Negeri 3 Medan, Basaria Panjaitan melanjutkan ke Universitas Jayabaya jurusan Akutansi.
Ketertarikan untuk menjadi polwan muncul ketika mengambil jurusan Hukum Pidana di Sekolah Tinggi IBLAM.
Setelah itu, Basaria Panjaitan juga meneruskan jenjang pendidikannya ke Universitas Indonesia (UI) untuk mempelajari Hukum Ekonomi.
Menjadi Polwan
Basaria Panjaitan awalnya mengikuti Sekolah Calon Perwira Polri di Sukabumi, dan lulus sebagai Polwan berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Pada tahun 1977, Basaria Panjaitan ditugaskan di Reserse Narkoba Polda Bali.
Ketika itulah, Basaria Panjaitan melanjutkan pendidikan Pascasarjana-nya ke Universitas Indonesia.
Selama mengabdi di Kepolisian, karier Basaria Panjaitan mengalami jalan yang sangat panjang.
Awalnya Basaria Panjaitan diangkat sebagai Reserse Narkoba di Bali.
Basaria Panjaitan juga pernah menjadi Kepala Biro Logistik Polri, Kasatnarkoba di Polda NTT.
Jabatan lain yang pernah Basaria Panjaitan pegang adalah menjadi Direktur Reserse Kriminal Pola Kepulauan Riau dan bertugas di Batam.
Selanjutnya Basaria Panjaitan dipindahtugaskan ke Mabes Polri, menjadi penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Nama Basaria Panjaitan mulai dikenal publik ketika memeriksa mantan Kabarekrim, Susno Duadji.
Selain itu, Basaria Panjaitan pernah berhasil membongkar jaringan penyelundupan mobil-mobil mewah yang melibatkan para cukong antar-negara di Pulau Batam.
Di Batam, mobil-mobil mewah dengan harga miring yang dilengkapi surat resmi itu dijual dengan harga miringlalu dikirim ke berbagai negara tujuan lain.
Riwayat Jabatan :
- Paur Subdisbuk Disku Mabes Polri (1984)
- Panit Sat. Idik Baya Ditserse Mabes Polri (1990)
- Kasat Narkoba Polda NTT (1997)
- Kabag Narkoba Polda Jabar (2000)
- Dir Reskrim Polda Kepri (2007)
- Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri (2008)
- Kapusprovos Divpropam Polri (2009)
- Karobekum Sdelog Polri
- Widyaiswara Madya Sespim Polri (2010) (4)
- Wakil Ketua KPK 2015-2019.
Untuk diketahui, sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Keduanya beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk juga telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sementara itu, Aktivitas Rocky Gerung juga berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan.
Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran kediaman yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun. Dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," kata Rocky dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," lanjut dia.
Menurut Rocky, nominal tersebut diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah sejak tahun 2009 bahkan pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.
Sementara PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021. (*)
(Tribun Timur / TribunPalu.com )