Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Konser Musik dan Tempat Hiburan Sudah Dibuka, Mengapa Libur Maulid Nabi Muhammad Masih Digeser?
Kebijakan ini dinilai kontradiktif karena Covid-19 di Indonesia mulai mereda. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan izin penyelenggaraan acara
Wiku menjelaskan bahwa ketentuan kegiatan telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa dan Bali.
"Di dalamnya (Inmendari), telah diatur kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten kota," terangnya.
Wiku menambahkan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini guna mewadahi masyarakat agar tetap produktif tapi tetap aman dari Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan saat pemerintah membuka sektor sosial secara bertahap.
"Asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," imbuhnya.(*)