Pejabat Bawaslu Selingkuh
Isi Chat WhatsApp (WA) Diklaim S Jadi Bukti Perselingkuhan Istrinya dengan Ketua Bawaslu Makassar
Isi percakapan atau chat WhatsApp (WA) diklaim S sebagai bukti dugaan perselingkuhan atau perzinahan istrinya, A, dengan N Ketua Bawaslu Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Isi Chat WhatsApp (WA) diklaim S sebagai bukti dugaan perselingkuhan atau perzinahan istrinya, A, dengan N.
Diketahui, S melaporkan sang istri A dan terduga selingkuhannya N ke Polrestabes Makassar atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Terkait isi chat WA itu, pihak N mengaku meragukan kebenarannya.
Hal tersebut diungkapkan pihak N melalui kuasa hukumnya, Moh Maulana.
Berikut selengkapnya!
Kuasa hukum N, Moh. Maulana, buka suara soal laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan kepada kliennya.
Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.
"Saudara N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap saudara N bergulir," kata Maulana kepada wartawan, Senin (11/10/2021) malam.
Maulana meminta, N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya sebagai Ketua Bawaslu Makassar.
Menurutnya, hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu.
"Hal tersebut juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan saudara N dan Bawaslu secara kelembagaan," katanya.
Selain itu, lanjut Maulana, menyikapi pemeriksaan terhadap N yang berlangsung pada hari ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya baru mengonfirmasi fakta.
"Bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan saudara S terhadap saudara N adalah bukti percakapan WhatsApp," katanya.
"Yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebahagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius," sambungnya.
N Mengundurkan Diri dari Bawaslu 1 Oktober 2021
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku kaget mendengar pemberitaan laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan kepada Ketua Bawaslu Makassar Nursari.
Saiful mengaku kaget atas kabar tersebut.
"Kami semua juga kaget dengan berita ini, dan kami tidak ada info sebelumnya," kata Saiful kepada wartawan Senin (11/10/2021) malam.
Saiful meminta kasus tersebut jangan dikait-kaitkan dengan lembaga Bawaslu.
Menurutnya Nursari sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua dan komisioner bawaslu Makassar sejak 1 Oktober 2021.
"Pelaporan kasus yang menimpa Nursari, tidak ada kaitannya dengan Bawaslu," kata Saiful.
Saiful mengatakan, sekitar dua minggu lalu, Nursari sudah menyampaikan pengungunduran diri sebagai komisioner Bawaslu Makassar.
Nursari beralasan mau fokus pada urusan dan kegiatan lain.
Sesuai profesi awalnya sebelum aktif di Bawaslu Makassar.
"Meski belum ada penggantinya, tetapi yang bersangkutan sudah menyatakan mundur dari bawaslu dan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Bawaslu," kata Saiful.
Ia berharap, kasus yang mencuat ini dapat diproses dan ditangani dengan baik.
Dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Menurutnya, biarlah proses dan mekanisme hukum yang menjelaskan duduk masalahnya.
Apakah dugaan itu benar terbukti atau tidak.
"Posisi yang bersangkutan sebagai bukan lagi anggota Bawaslu (telah mundur), tentu akan memudahkan proses penanganannya," katanya.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Perselingkuhan
Sebelumnya diberitakan, oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, berinisial N dilaporkan ke polisi.
Informasi yang diperoleh, ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan.
Dugaan perselingkuhan melibatkan N dengan istri seseorang berinisial A.
Kabar itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai.
AKP Rifai mengatakan, kasus dugaan perzinahan itu dilaporkan suami A, berinisial S.
"Terkait pengaduan yang diadukan suadara inisial S, di mana yang diadukan disini adalah istrinya yang berinisial A," kata AKP Rifai ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (11/10/2021) sore.
Ia menegaskan, S melaporkan sang istri A dan terduga selingkuhannya N atas dugaan perzinahan.
"Dimana dilaporkan bahwa istrinya A ini ada hubungan dengan inisial N.
Di sini yang dilaporkan (pasal) 284 (perzinahan) terkait istrinya itu," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku masih melakukan penyelidikan ihwal laporan itu.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pengaduan tersebut kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Informasi yang diperoleh, A merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Makassar.
Status pekerjaan A itu juga dibenarkan Rifai.
"Kemarin kita periksa memang ASN," tuturnya.
Untuk kelanjutan kasus itu, kata dia, pihaknya masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor.
Pihaknya juga mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci kasus itu, karena masih mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95