Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Bawaslu Selingkuh

Isi Chat WhatsApp (WA) Diklaim S Jadi Bukti Perselingkuhan Istrinya dengan Ketua Bawaslu Makassar

Isi percakapan atau chat WhatsApp (WA) diklaim S sebagai bukti dugaan perselingkuhan atau perzinahan istrinya, A, dengan N Ketua Bawaslu Makassar.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase: Tribunnews.com/ Tribun Jambi
Ilustrasu chat WhatsApp. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Isi Chat WhatsApp (WA) diklaim S sebagai bukti dugaan perselingkuhan atau perzinahan istrinya, A, dengan N.

Diketahui, S melaporkan sang istri A dan terduga selingkuhannya N ke Polrestabes Makassar atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Terkait isi chat WA itu, pihak N mengaku meragukan kebenarannya.

Hal tersebut diungkapkan pihak N melalui kuasa hukumnya, Moh Maulana.

Berikut selengkapnya!

Kuasa hukum N, Moh. Maulana, buka suara soal laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan kepada kliennya.

Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.

"Saudara N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap saudara N bergulir," kata Maulana kepada wartawan, Senin (11/10/2021) malam.

Maulana meminta, N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya sebagai Ketua Bawaslu Makassar.

Menurutnya, hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu.

"Hal tersebut juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan saudara N dan Bawaslu secara kelembagaan," katanya.

Selain itu, lanjut Maulana, menyikapi pemeriksaan terhadap N yang berlangsung pada hari ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya baru mengonfirmasi fakta.

"Bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan saudara S terhadap saudara N adalah bukti percakapan WhatsApp," katanya.

"Yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebahagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved