Tribun Bulukumba
Polisi Geledah Rumah Pengguna Narkoba di Bira Bulukumba, Satu Orang Terciduk
Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, kembali mengungkap peredaran narkotika.
Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rumah yang digerebek polisi di lokasi yang berada di kaki pulau Sulawesi itu, adalah rumah pemakai Narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap MS.
Di tangan pria berusia 41 tahun itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Penggerebekan rumah MS di Desa Bira, dipimpin langsung Kepala Satuan Samapta Polres Bulukumba, Iptu Candra Said Nur.
Iptu Candra, Senin (11/10/2021), mengatakan, saat itu pihaknya menerima informasi.
Bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
Setelah itu, sejumlah personel kemudian mendekati titik sasaran.
Dan penggerebekan kemudian dilakukan polisi.
"Sekitar pukul 21.30 wita kita langsung menggerebek rumah pelaku. Dan langsung dilakukan penggeledahan," kata Iptu Candra Said Nur.
Kejadian itu terjadi Sabtu, (9/10/2021) atau saat malam minggu.
Dalam operasi itu, polisi menemukan narkoba yang tersimpan dalam botol.
"Katanya, narkoba yang kita temukan itu dibeli dari seseorang inisial SB seharga Rp 250 ribu," bebernya.
Demi kepentingan penyelidikan, Tim Respati Polres Bulukumba kemudian menggiring MS ke Polres Bulukumba.
MS kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi