Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Bawaslu Selingkuh

Dilapor ke Polisi karena Selingkuhi Istri Orang, Ketua Bawaslu Makassar Nursari Gandeng Pengacara

Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
abdul azis/tribuntimur.com
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan Akbar Faizal belum memenuhi undangan penyidik Gakkumdu Bawaslu Makassar, Selasa (5/3/2019). Hal itu dikatakan di kantornya, Jl Anggrek Raya, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Moh. Maulana, kuasa hukum N buka suara soal laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan kepada kliennya.

Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.

"Saudara N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap saudara N bergulir," kata Maulana kepada wartawan, Senin (11/10/2021) malam.

Maulana meminta, N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya sebagai Ketua Bawaslu Makassar.

Menurutnya, hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu.

"Hal tersebut juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan saudara N dan Bawaslu secara kelembagaan," katanya.

Selain itu, lanjut Maulana, menyikapi pemeriksaan terhadap N yang berlangsung pada hari ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya baru mengonfirmasi fakta.

"Bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan saudara S terhadap saudara N adalah bukti percakapan WhatsApp," katanya.

"Yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebahagian besar kami ragukan kebenarannya. Karenanya, terkait dengan fakta tersebut, kami akan merespon dengan serius," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, berinisial N dilaporkan ke polisi.

Informasi yang diperoleh, ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan.

Dugaan perselingkuhan melibatkan N dengan istri seseorang berinisial A.

Kabar itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai.

AKP Rifai mengatakan, kasus dugaan perzinahan itu dilaporkan suami A, berinisial S.

"Terkait pengaduan yang diadukan suadara inisial S, dimana yang diadukan disini adalah istrinya yang berinisial A," kata AKP Rifai ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (11/10/2021) sore.

Ia menegaskan, S melaporkan sang istri A dan terduga selingkuhannya N atas dugaan perzinahan.

"Dimana dilaporkan bahwa istrinya A ini ada hubungan dengan inisial N. Di sini yang dilaporkan (pasal) 284 (perzinahan) terkait istrinya itu," ujarnya.

Pihaknya pun mengaku masih melakukan penyelidikan ihwal laporan itu.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Pengaduan tersebut kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.

Informasi yang diperoleh, A merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Makassar.

Status pekerjaan A itu juga dibenarkan Rifai. "Kemarin kita periksa memang ASN," tuturnya.

Untuk kelanjutan kasus itu, kata dia, pihaknya masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor.

Pihaknya juga mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci kasus itu, karena masih mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

Caption; Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rifai ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (11/10/2021) sore.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved