Pejabat Bawaslu Selingkuh
Dilapor ke Polisi karena Selingkuhi Istri Orang, Ketua Bawaslu Makassar Nursari Gandeng Pengacara
Maulana mengatakan, N tidak lagi menjabat ketua dan komisioner Bawaslu Kota Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
"Terkait pengaduan yang diadukan suadara inisial S, dimana yang diadukan disini adalah istrinya yang berinisial A," kata AKP Rifai ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (11/10/2021) sore.
Ia menegaskan, S melaporkan sang istri A dan terduga selingkuhannya N atas dugaan perzinahan.
"Dimana dilaporkan bahwa istrinya A ini ada hubungan dengan inisial N. Di sini yang dilaporkan (pasal) 284 (perzinahan) terkait istrinya itu," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku masih melakukan penyelidikan ihwal laporan itu.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pengaduan tersebut kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Informasi yang diperoleh, A merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Makassar.
Status pekerjaan A itu juga dibenarkan Rifai. "Kemarin kita periksa memang ASN," tuturnya.
Untuk kelanjutan kasus itu, kata dia, pihaknya masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor.
Pihaknya juga mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci kasus itu, karena masih mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Caption; Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rifai ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (11/10/2021) sore.(*)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95