Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Soal Kejiwaan Pelapor Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Rekan Kerja Angkat Bicara

Kasus dugaan rudapaksa SA kepada tiga anak kandungnya sendiri menyita perhatian masyarakat luas.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/
Kolase: Trending Twitter 7 Oktober 2021 Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'/Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/ 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus dugaan rudapaksa SA kepada tiga anak kandungnya sendiri kembali menyita perhatian masyarakat luas.

Kasus ini kemudian viral di medsos usai diulas oleh Projectmultatuli.org dengan judul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.

Viralnya kasus juga menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

SA pertama kali dilaporkan oleh mantan istrinya, RS yang juga bertatus PNS itu ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

SA dilaporkan oleh RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Kasus ini sudah SP3, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Beredar kabar, RS yang melaporkan mantan suaminya, SA atas dugaan memperkosa anak kandungnya, karena ada kelainan jiwa.

RS tercatat adalah PNS aktif di salah satu OPD di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sejak kasus dugaan pemerkosaan ini berproses di Polres Luwu Timur hingga sekarang, RS tetap aktif masuk kantor.

Rekan kerja RS, berinisial WA mengatakan RS rutin masuk kantor.

"Kalau soal (ada gangguan jiwa), normal saja saya lihat di kantor, tidak ada yang aneh" katanya, Sabtu (9/10/2021).

WA mengatakan ia dan RS jarang ngobrol di kantor kalau bukan urusan kantor.

"Kami ngobrol kalau bahas urusan kantor, kalau di luar itu, tidak," imbuhnya. Hal tersebut juga diakui rekan kerja RS yang lain yaitu WS.

Pasca kasus RS mulai berproses di kepolisian sampai viral lagi, WA mengaku tidak pernah menerima curhat dari RS.

"Tidak pernah curhat ke saya, kami cuek juga, karena bukan urusan kami yah," ujar dia. 

Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved