Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kombes Rachmat Widodo

Rekam Jejak Rachmat Widodo Kombes Aniaya Istri dan Putrinya Diduga Demi Orang Ketiga, Nasibnya Kini

Sebelumnya Rachmat Widodo adalah  penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Editor: Ansar
Tribratanews Jateng dan Riau dan HO
Rachmat Widodo, Perwira Polisi diduga aniaya anaknya yang selebgram Aurellia Renatha 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kombes Rachmat Widodo mendapat sanksi administratif berupa demosi atau atau pemindahan ke jabatan.

Perwira menengah Polri tersebut kini dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Sebelumnya Rachmat Widodo adalah  penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Hal ini berdasarkan hasil sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 5 April 2021.

"Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).

Dia dihukum lantaran menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Argo mengatakan, Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi administratif, Rachmat juga dijatuhkan sanksi etika.

Argo menuturkan, perilaku Rachmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Dia melanjutkan, Rachmat dalam pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Sebelumnya, Rachmat sekaligus mantan Karo Ops Polda Jateng dan anak kandungnya, Aurellia Renatha, saling lapor atas dugaan kasus KDRT.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Juli 2020.

Setahun setelahnya, Aurellia Renatha juga ditetapkan tersangka kasus KDRT tersebut.

KDRT terjadi diduga karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga Rachmat Widodo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved