Kombes Rachmat Widodo
Polisi Berpangkat Kombes Anaiaya Istri, Anak dan Keponakan, Kini Pelaku dan Korban Jadi Tersangka
Oknum polisi tersebut Kombes Pol Rachmat Widodo. Kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang perwira polisi menganiaya istri, anak dan keponakannya
Oknum polisi tersebut Kombes Pol Rachmat Widodo. Kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Bukan hanya itu, ternyata Rachmat Widodo juga melaporkan anaknya ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini keduannya yakni anak dan ayah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus KDRT yang menjerat Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha (AR) berbuntut penetapan tersangka terhadap keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menuturkan kasus tersebut telah memasuki tahap pemberkesan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara untuk segera disidangkan.
Menurut Guruh segala upaya termasuk mediasi sudah dilakukan polusi untuk mendamikan ayah dan anak ini.
Namun, upaya perdamaian keduanya tak mencapai kesepakatan.
Hingga kasus KDRT ini berujung pada penetapan tersangka dan berkas perkara keduanya dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021).
Guruh mengatakan upaya mediasi itu dilakukan tanpa alasan.
Polisi melihat terlapor dengan pelapor masih memiliki hubungan darah sehingga upaya perdamaian itu diupayakan.
"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Satreksrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Kombes RW menjadi tersangka kasus kdrt yang dilakukan pada Juli 2020 lalu.
Sedangkan anaknya, AR menjadi tersangka atas kasus karena dilaporkan Kombes RW yang tak terima namanya dicemarkan akibat video yang viral di media sosial putrinya.