Pesona Desa Maros
Wakili Kabupaten Maros, Desa Sambueja Jadi Tuan Rumah Kunjungan Belajar Desa Ramah Anak
Desa Sambueja terkenal memiliki 0 persen kasus perkawinan anak, membuat 4 Desa di Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tertarik berkunjung.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Suryana Anas
Laporan Jufri
Sekretaris Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anak merupakan amanah yang harus dilindungi, dikasihi, dan dipenuhi hak-haknya.
Karena itu dibutuhkan lingkungan yang aman bagi anak dari segala bentuk kekerasan hingga perkawinan anak, agar mereka dapat tumbuh dengan baik dan memperoleh pendidikan yang layak.
Lingkungan yang ramah anak ini ternyata bisa kita temui di salah satu desa yang ada di Kabupaten Maros.
Adalah Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, lokasi di mana julukan ‘Desa Ramah Anak’ itu disematkan.
Desa Sambueja yang terkenal memiliki 0 persen kasus perkawinan anak, membuat 4 Desa di Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tertarik untuk berkunjung.

Kepala Desa Sambueja, Darawati S menerima kunjungan perangkat desa dari 4 Desa di Palu dan Kabupaten Donggala, pada Selasa (05/10/21).
Kunjungan berlangsung di Kantor Desa Sambueja pukul 09.00 hingga pukul 14.30 WITA.
Adapun tujuan kunjungannya untuk belajar memahami bagaimana orang-orang di Desa Sambueja mengimplementasikan perlindungan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros menunjuk Desa Sambueja sebagai lokasi kunjungan.
Desa Sambueja dikenal sebagai desa ramah anak yang sudah menerbitkan 4 Surat Keputusan Kepala Desa tentang Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, serta merancang Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Titik lokasi kegiatan belajar akan berfokus di Kantor Desa Sambueja, PAUD KB Sambueja dan tempat bermain ramah anak.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Sambueja sekaligus penerimaan peserta kunjungan.
“Hak dan perlindungan anak adalah pelayanan dasar yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa dan didukung oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat” terang Darawati dalam sambutannya.
Sebagaimana hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh para pemangku kebijakan.
Baca juga: Serunya Lomba Pacuan Kuda Tradisional di Desa Mangeloreng Maros
Selanjutnya pemaparan Manajer Program Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sulawesi Tengah, Muhammad Bagdad menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan kunjungan ini.
Sebagai penyelenggara, ia memaparkan keinginannya untuk menselaraskan kebijakan dan aturan yang lebih sesuai untuk ditindaklanjuti di desa ramah anak.
Selain itu, Manajer Program Yayasan PKPA juga ingin mensinergikan kebutuhan yang dapat dilengkapi dalam proses pengembangan 4 desa ramah anak yang telah didampingi di Sulawesi Tengah.

Kunjungan ini juga diikuti oleh Sekretaris Desa Labuan Kabupaten Donggala, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Tondo Kota Palu, Lurah Layana Indah Kota Palu, Pembina beserta perwakilan Forum Anak Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Kasi DPPPA Kota Palu, Perwakilan DPPPA Kabupaten Donggala, serta Finance Coordinator Program.
Adapun dari Kabupaten Maros turut hadir Kabid PHPA DPPPA Kabupaten Maros, Kasi PHA DPPPA Kabupaten Maros, Kasi PKA DPPPA Kabupaten Maros, 3 Staf DPPPA Kabupaten Maros serta Sekretaris Forum Anak Butta Salewangan Kabupaten Maros.
Rangkaian acara digelar dalam bentuk materi dan diskusi.
Setelah Sekretaris Desa Sambueja dan Forum Anak Desa Sambueja memberikan pemaparan tentang Desa Sambueja ramah anak, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif oleh peserta yang hadir.
Selanjutnya mereka melakukan kunjungan ke PAUD KB Sambueja dan tempat bermain ramah anak Sambueja.
Baca juga: Atasi Gizi Buruk dan Stunting, 6 Posyandu Dapat Bantuan PMT dari Pemerintah Desa Salenrang