Ayah Cabuli Putrinya
Polisi Hentikan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', DPR: Propam Harus Periksa Penyidik Polres Lutim
Politisi Partai Golkar itu menilai penyidik kepolisian tidak profesional melakukan penyelidikan. Ia memastikan ada hal janggal dalam kasus tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Dugaan pemerkosaan terjadi dua tahun lalu.
Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Spekulasi bermunculan dari publik hingga penyidik Polres Luwu Timur dituding tidak netral.
Terkait SP3, Mabes Polri dan Polda Sulsel angkat bicara.
Namun, mabes dan polda punya pendapat lain.
Oleh Polda Sulsel menyebut seharusnya SP3 dilayangkan pada 2019 lalu.
Sementara Mabes Polri mengatakan penyelidikan kasus bisa dilakukan lagi jika ada alat bukti baru.
Jurnalis Tribun Timur telah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan terkait SP3 itu.
“Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum,” katanya.
Zulpan mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti dilaporkan ibu korban ke Polres Luwu Timur.
“Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana),” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penyelidikan kasus bisa dilanjutkan jika ada alat bukti baru.
“Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

“Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” Rusdi menambahkan.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada 2019.
Penyidik Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan itu.
Namun kata Rusdi, berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini ramai di media sosial.(*)