Ayah Cabuli Putrinya
Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Profesionalisme Polres Lutim
Andi Rio mengatakan ada hal yang janggal dan tidak profesional kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mempertanyakan profesionalisme kinerja Polres Luwu Timur dalam kasus dugaan rudapaksa oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.
Politisi Partai Golkar itu mempertanyakan profesionalisme Polres Lutim dalam penanganan dan penyelidikan.
Andi Rio mengatakan ada hal yang janggal dan tidak profesional kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Pertama, kata Andi Rio, ketiga anak tersebut tidak didampingi ibu atau penasehat hukum dalam melakukan visum dan penggalian informasi.
"Padahal usia mereka saat itu di bawah 10 tahun, mana mungkin seorang anak kecil mengerti proses hukum tanpa ada yang mendampinginya," Kata Andi Rio saat dihubungi Jumat (8/10/2021).
Politikus Golkar asal Sulsel II itu meminta penjelasan terhadap Polres Luwu Timur yang menangani penyelidikan.
Rio meminta Polres Lutim memberi penjelasan atas penolakan foto dan video alat kelamin dan luka pada anus tiga anak yang diberikan dan didokumentasikan oleh sang ibu sebagai salah satu bukti pendukung terhadap kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
"Saya pribadi sebagai anggota komisi III DPR RI asal Sulawesi Selatan akan memantau bersama tim, Aparat yang bertugas harus mengklarifikasi dan bertanggung jawab dalam hal ini dan harus diperiksa pihak propam polri," tegas Andi Rio.
"Mana ada seorang ibu yang tega melihat anaknya sakit dan merintih kesakitan, saya yakin bukti tersebut nyata dan tidak dibuat buat oleh pelapor," ujarnya.
Andi Rio mengapresiasi sikap cepat Mabes Polri dalam merespon kasus tersebut.
Mabes Polri menegaskan kasus tersebut belum final dan dapat berpotensi dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan.
Oleh karena itu Andi Rio berharap masyarakat dan pihak terkait dapat terus memantau dan mengawasi jalannya proses penyelidikan baru yang akan dilakukan dengan selalu memberikan pendampingan.
Baik kepada pelapor maupun ketiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Andi Rio menegaskan, aparat kepolisian harus transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini.Aparat kepolisian harus mengizinkan adanya pendampingan dari penasehat hukum pelapor dan pihak terkait lainnya.
Seperti KPPA Makassar.
"Jika terbukti ada mal administrasi dan lalai maka aparat yang bertugas dalam penyelidikan pada tahun 2019 harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal polri," tegasnya.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95