Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Beda Pendapat Mabes Polri dengan Polda Sulsel soal SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda soal SP3 kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Luwu Timur, Sulsel

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Kolase: Twitter/ Capture Projectmultatuli.org
Kolase: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda soal Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Diketahui, SP3 kasus dugaan pemerkosaan ayah kandung terhadap 3 anaknya di Lutim, viral di media sosial.

Kasus tersebut viral di media sosial usai diulas oleh Projectmultatuli.org dan diunggah di instagram @projectm_org, serta diposting ulang sejumlah akun gosip.

Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi 2 tahun lalu.

Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Spekulasi pun bermunculan dari publik hingga polisi dituding tak netral dalam menangani kasus ini.

Terkait SP3 tersebut, Mabes Polri dan Polda Sulsel buka suara.

Namun, Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda.

Polda Sulsel menyebut seharusnya jika ingin menggugat SP3 itu, seharusnya pada tahun 2019.

Sementara Mabes Polri mengatakan penyelidikan kasus bisa dilakukan kembali jika ada alat bukti baru.

Berikut selengkapnya!

  • Polda Sulsel

Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan terkait SP3 kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap 3 anak kandungnya di Lutim.

Zulpan membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

Dia mengatakan seharusnya jika ingin menggugat, harusnya korban menggungat pada tahun 2019.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. 

  • Mabes Polri

Sementara itu, pihak Polri menjelaskan penyelidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi jika ada alat bukti baru.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021), sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ujarnya.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu terjadi pada 2019.

Penyidik polisi Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan.

Namun, kata Rusdi, berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini ramai di media sosial.

Ramainya kasus ini berangkat dari sebuah artikel media online yang menulis cerita dari ibu korban.

Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya.

Ia pun mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur.

Berharap mendapat perlindungan.

Namun, belakangan, polisi malah menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. (Tribun-timur.com/ Kompas.com) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved