Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seorang Remaja 17 Tahun Minta Dibebaskan Karena Pacar yang Sengaja Dibunuh Ternyata Tidak Hamil

dari hasil autopsi jenazah, korban yang masih berusia 14 tahun ternyata tidak dalam kondisi hamil.

Editor: Waode Nurmin
Tribun Jatim Network/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan remaja di Kediri yang jasadnya ditemukan di lapangan voli Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Selasa (28/9/2021). 

Dikatakan Rizkika, diduga pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim sebelum pembunuhan itu terjadi.

Hal tersebut sejalan dengan penemuan sperma dan bercak darah pada tubuh korban.

2. Ditemukan kandungan sianida

Selain diketahui tak hamil, hasil autopsi jenazah korban juga menunjukkan ada kandungan racun pada tubuh remaja tersebut.

Diberitakan Kompas.com, kandungan racun tersebut ditemukan pada bagian lambung dan kadarnya cukup banyak.

Demikian disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid.

"Bahasa lab-nya (racun) natrium sianida, ditemukan cukup banyak," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (6/10/2021).

Temuan ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mengaku menghabisi nyawa korban dengan memberi minuman jamu yang telah dicampur racun.

Disampaikan Yahya, racun tersebut didapatkan tersangka karena dijual bebas di pasaran.

3. Minta kasusnya dihentikan

Setelah mengetahui bahwa korban tak hamil, tersangka minta polisi menghentikan proses penyidikan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Taufik Dwi Kusuma.

"Oleh karena hasil tersebut dinyatakan negatif, maka kami menduga bahwa motif terjadinya tindak pidana tersebut berawal adanya unsur kebohongan korban kepada pelaku," katanya, Selasa, seperti dilansir Surya.

Dikatakannya, pihaknya menduga terjadinya tindak pidana itu diawali saat korban mengaku hamil.

"Kami selaku penasehat hukum menilai bahwa perbuatan tindak pidana anak tersebut (pelaku) juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved