Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

BHP Makassar Kembali Gelar Layanan Perwalian

Dengan pengambilan sumpah ini, perwalian atas anak dari Yessi Threesia telah dimulai dan berada di bawah pengawasan BHP Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
BHP
Foto bersama Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara (BHP) Makassar yang kembali melaksanakan layanan perwalian, Kamis (7/10/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara (BHP) Makassar kembali melaksanakan layanan perwalian, Kamis (7/10/2021) siang.

Layanan itu, menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Makassar No 116/Pdt.P/2021/PN Mks.

Dimohonkan, pemohon Yessi Threesia dan telah ditetapkan sebagai wali anak di bawah umur. 

Sebagai wali anak di bawah umur, pemohon (Yessi Threesia) telah datang menghadap ke BHP Makassar selaku wali pengawas.

Sebagaimana diatur pada Pasal 366, jo Pasal 35 UU No 23 Tahun 2002. 

"Di hadapan wali pengawas, pemohon (Yessi) memberikan keterangan mengenai perwalian atas satu anaknya yang belum dewasa," kata Kasiwil 1, Andi Malika dalam keterangan tertulisnya ke tribun-timur.com.

Yessi pun telah diambil sumpahnya di hadapan wali pengawas yang dilakukan oleh Efraim Tana (ATH).

Pengambilan sumpah itu disaksikan oleh Andi Malika (Kasiwil 1) dan Irma Sari (staf wilayah 1).

Sebagaimana diatur pada Pasal 386 paragraf 2 KUH Perdata.

"Dengan pengambilan sumpah ini, perwalian atas anak dari Yessi Threesia telah dimulai dan berada di bawah pengawasan BHP Makassar," ujarnya.

Andi Malika pun berharap, Yessi Threesia terus berkoordinasi dengan BHP Makassar.

"Pemohon selaku wali diharapkan dapat bersinergi dengan BHP sebagai wali pengawas sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," harapnya. 

Sinergitas itu, telah diatur dalam Pasal 418 KUH Perdata jo Pasal 36 UU No 23 Tahun 2002.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved