Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

1.100 Pendaftar Perebutkan 140 Formasi CPNS dan CPPPK Non Guru di Luwu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
BKPSDM Luwu
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Non Guru di Aula Kantor Bappelitbangda Luwu, Belopa, Kamis (7/10/2021) 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Non Guru.

Seleksi mulai dilakukan di Aula Kantor Bappelitbangda Luwu, Belopa, Kamis (7/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin mengatakan, seleksi CPNS dan CPPPK dilakukan lima hari.

Mulai pada tanggal 7-11 Oktober 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ahkam menegaskan, semua peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi atau pernyataan sehat.

Melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.

Peserta juga wajib melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Hasil harus negatif atau non reaktif sebelum tanggal ujian," tegas Ahkam.

Persyaratan lain, peserta wajib menggunakan masker dua lapis.

Ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

"Juga wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan handsanitizer," katanya.

Putra Bupati Luwu Basmin Mattayang ini menambahkan, peserta yang datang ke lokasi seleksi harus langsung diukur suhu tubuhnya.

Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C akan dilakukan pemeriksaan ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved