Tribun Bantaeng
Wakil Ketua KNPI Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rudapaksa Mahasiswi oleh Oknum LSM
Medy sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang tidak bermoral tersebut.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
Beberapa menit kemudian RJ tiba dan langsung masuk ke dalam kamar.
Saat itu RD menutup pintu kemudian membuka pakaian korban, dan setelah itu RD dan RJ melancarkan aksinya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Penyidik Polres Bantaeng menetapkan dua tersangka terduga pelaku kasus pemerkosaan di Bantaeng.
Kedua tersangka adalah RD (35) yang merupakan oknum LSM dan RJ (31) oknum wartawan.
Sementara korban dalam kasus itu, inisial AF (21) yang masih berstatus mahasiswa.
Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan.
"Jadi kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan fakta yang kita temukan," kata AKP Burhan saat ditemui TribunBantaeng.com, Selasa, (5/10/2201).

Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing pada malam itu juga usai laporan masuk pada Sabtu (2/10/2021).
Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dikenakan pasal 285 Junto 289 KUHP.
"Jadi untuk sementara tidak pidana pelecehan dan pemerkosaan yang diterapkan pasal 285 Junto 289 KUHP ancaman 12 tahun," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution