Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Wakil Ketua KNPI Sulsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rudapaksa Mahasiswi oleh Oknum LSM

Medy sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang tidak bermoral tersebut.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
KNPI
Wakil Ketua KNPI Sulsel, Medy Juanda 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Wakil Ketua KNPI Sulawesi Selatan, Medy Juanda turut mengecam tindakan kedua tersangka kasus rudapaksa mahasiswi di Kabupaten Bantaeng.

Medy sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang tidak bermoral tersebut.

Sehingga, kedua tersangka yakni oknum LSM RD (35) dan oknum wartawan RJ (31) mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Sebab, tindakan biadab itu mengakibatkan korban, AF (21) menanggung rasa malu yang lama.

"Karena perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan dari pada hilangnya masa depan korban serta rasa malu dan trauma dalam masa yang lama," kata Medy dalam rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, selain tindak asusila, pihaknya juga meminta polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

Disebutkan, sejumlah titik kejadian perkara telah diidentifikasi.

Adapun salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi perdagangan manusia tersebut adalah Kantor Dinas PU Binamarga.

Kantor itu merupakan sekretariat SCN yang terletak di wilayah Lingkungan Borong Kalukua, Kelurahan Pallantikang.

Kata dia, apabila dugaan itu benar ia meminta agar kantor dikembalikan ke fungsi awalnya. 

"Sebagai bagian dari masyarakat Borong Kalukua akan meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Dinas PU Binamarga untuk menyetop aktivitas yang bukan bagian dari aktivitas kedinasan di kantor tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat tanda bukti lapor Nomor: TBL/ 198 / 1 / 2021 / SPKT yang diterima TribunBantaeng.com, kasus rudapaksa itu terjadi pada Juli 2020.

Dijelaskan, RD mengajak korban ke salah satu rumah kost di Bantaeng untuk bertemu.

Setelah korban tiba, korban dipanggil masuk ke dalam kamar kost oleh RD.

Setelah di dalam kamar pelaku menelepon salah satu temannya berinisial RJ.

Beberapa menit kemudian RJ tiba dan langsung masuk ke dalam kamar.

Saat itu RD menutup pintu kemudian membuka pakaian korban, dan setelah itu RD dan RJ melancarkan aksinya.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Penyidik Polres Bantaeng menetapkan dua tersangka terduga pelaku kasus pemerkosaan di Bantaeng.

Kedua tersangka adalah RD (35) yang merupakan oknum LSM dan RJ (31) oknum wartawan.

Sementara korban dalam kasus itu, inisial AF (21) yang masih berstatus mahasiswa.

Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan.

"Jadi kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan fakta yang kita temukan," kata AKP Burhan saat ditemui TribunBantaeng.com, Selasa, (5/10/2201).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan (Polres Bantaeng)

Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing pada malam itu juga usai laporan masuk pada Sabtu (2/10/2021).

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dikenakan pasal 285 Junto 289 KUHP.

"Jadi untuk sementara tidak pidana pelecehan dan pemerkosaan yang diterapkan pasal 285 Junto 289 KUHP ancaman 12 tahun," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved