Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Aminuddin Menangis Saat Ditanya Jaksa Soal Masjid di Pucak

Aminuddin alias Yamang adalah bendahara masjid di tanah milik Nurdin Abdullah yang berada di Pucak Maros.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASDAR KASAU
Aminuddin, saksi dugaan suap gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan keluar ruangan usai sidang di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri, Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Rabu (6/10/2021). 

Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid.

"Iya, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp 1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat," katanya dalam persidangan Rabu siang.

"Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," tambahnya.

Secara rinci, mantan kepala dusun desa Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal. 

Di luar itu, ia juga membuat sebanyak 5 proposal tambahan untuk diserahkan ke Wandi.

"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan Alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300 juta-Rp400 juta," katanya.

Menurutnya ada juga 5 proposal yang ia serahkan ke Wandi.

Wandi merupakan tukang taman dari BSD Tangerang Selatan.

Didatangkan langsung NA ke Makassar untuk mengurus lahan NA di kawasan Pucak Maros.

"Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan Alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," ujar Aminuddin.

Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid pucak dan mengawasi jalannya pembangunan.

"Iya Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham," katanya.

"Hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi kami juga bentuk panitia yang secara sah dipemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Kasdar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved