Habib Rizieq Shihab
Kasasi Habib Rizieq Shihab Soal Kasus Pemalsuan Swab Test Sudah Diterima MA, Kapan Putusannya?
Habib Rizieq Shihab melakukan kasasi untuk kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab melakukan kasasi untuk kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) sudah menerima Nomor Surat Pengiriman Berkas kasas dengan nomor: W10.U5/7425/HK.01/X/2021.
Surat ini terkirim sejak 28 September 2021.
MA sendiri belum mengunggah nama hakim tinggi yang memeriksa dan memutus berkas Habib Rizieq Shihab.
Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan upaya hukum tersebut ke MA.
Ia menilai seharusnya Rizieq dapat bebas dari jeratan kasus tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat petinggi ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah itu hanya sekedar politik dan tak sesuai dengan fakta hukum.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab di Cempaka Putih Ricuh, Eko Kuntadhi: Di Mana Ada RS, di Situ Ada Kekacauan
"RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum gak masuk akal. Bagaimana mau bicara fakta hukum?" kata dia.
Menurut Sugito, Majelis Hakim pada PT DKI terlalu terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Rizieq. Ia berharap, hakim pada Mahkamah Agung nantinya dapat lebih okjektif dalam mengadili kasus tersebut nantinya.
"Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental," kata Sugito.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan itu diperkuat dalam banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Bebas Sebab Masih Terdakwa Kasus Pemalsuan Hasil Swab RS Ummi
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6).
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.
Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Baca juga: 5 Mantan Petinggi FPI Terpidana Kasus Kerumunan Petamburan Bebas Hari Ini, Gimana Rizieq Shihab?
Atas vonis tersebut, terdakwa Rizieq Syihab bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding, disusul penuntut umum yang sejurus mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)