Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natalius Pigai

Lama Bungkam, Natalius Pigai Akhirnya Bersuara Atas Dugaan Cuitan Rasis ke Jokowi dan Ganjar Pranowo

AKHIRNYA Natalius Pigai Buka Suara Usai Dipolisikan Soal Dugaan Cuitan Rasis ke Jokowi dan Ganjar

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com
Natalius Pigai - Cuitan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut membuatnya lagi trending dan berbuntut panjang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Natalius Pigai resmi dilaporkan ke apaat kepolisian pada Senin (4/10/2021) lalu.

Eks komisoner Komnas HAM itu dipolisikan atas dugaan cuitan rasis ke Jokowi dan Ganjar Pranowo.

Lama tak memberi komentar, Natalius Pigai akhirnya memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Tuduhan bahwa dirinya mengungkapkan kalimat rasisme dilayangkan oleh relawan Baranusa.

Dalam wawancara terbaru dengan awak media, Natalius Pigai mengungkapkan pembelaan atas cuitannya di twitter.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Natalius Pigai tetap membantah bahwa cuitannya di Twitter bukanlah ungkapan rasisme.

Bukan tanpa dasar yang tak jelas, Natalius Pigai yakin betul ungkapannya tak masuk kategori rasisme seperti laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya sebagai terlapor.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai angkat bicara.

Hal itu dilakukan usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasisme terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pigai berharap polisi dapat bersikap profesional dan adil dalam menangani laporan terhadap dirinya.

Menurut Pigai, tidak ada yang salah dengan pernyataannya di Twitter yang menyinggung Presiden Jokowi dan Ganjar sebagai orang Jawa Tengah.

"Saya harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," kata Pigai dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/10/2021).

Pigai menegaskan, dirinya mengkritik Jokowi dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Sebagai aktivis, dirinya merasa perlu mengawal tujuan bernegara.

"Saya kritik penguasa atau pejabat negara. Kita sebagai aktivis pengawal tujuan bernegara. Tidak ada yang salah dengan twit saya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mengenai Jawa Tengah yang ditulisnya di Twitter tidak merujuk pada suku.

Pigai mengatakan, Jawa Tengah yang ia sebut lebih kepada sebuah wilayah administratif.

"Mana rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku.

"Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," ujarnya.

Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar.

Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.

"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar," kata dia.

Buat Laporan Sendiri

Pigai menyatakan, jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh oleh dirinya, mereka bisa membuat laporan polisi sendiri.

Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.

"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.

Diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar.

Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).

Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua.

"Injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah.

"Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".

Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul AKHIRNYA Natalius Pigai Buka Suara Usai Dipolisikan Soal Dugaan Cuitan Rasis ke Jokowi dan Ganjar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved