Tribun Bulukumba
Dewan Soroti Pajak Penerangan Jalan di Bulukumba, Dinilai Tak Transparan
Mereka menilai, setiap tahunya pajak untuk penerangan hanya ditukar guling dengan pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
"Meterisasi itu pakai KWH, kalau padam tidak terhitung, berbeda jika non meterisasi itu yang terhitung, Pemda yang perbaiki bukan PLN," kata Suaib.
Suaib yang mengaku saat ini berada di Selayar, menjelaskan, pajak listrik dari masyarakat itu masuk ke daerah setiap pembayaran listrik ataupun pembelian token sebanyak 10 persen.
Hanya saja itu hanya berlaku untuk listik rumah tangga saja, sedangkan untuk bisnis dan industri hanya 4 persen masuk ke daerah. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi