Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Dewan Soroti Pajak Penerangan Jalan di Bulukumba, Dinilai Tak Transparan 

Mereka menilai, setiap tahunya pajak untuk penerangan hanya ditukar guling dengan pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Legislator PAN Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki 

"Meterisasi itu pakai KWH, kalau padam tidak terhitung, berbeda jika non meterisasi itu yang terhitung, Pemda yang perbaiki bukan PLN," kata Suaib.

Suaib yang mengaku saat ini berada di Selayar, menjelaskan, pajak listrik dari masyarakat itu masuk ke daerah setiap pembayaran listrik ataupun pembelian token sebanyak 10 persen.

Hanya saja itu hanya berlaku untuk listik rumah tangga saja, sedangkan untuk bisnis dan industri hanya 4 persen masuk ke daerah. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved