Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Satpol PP di Luwu Timur Datangi Kantor dan Sekolah Cari Perokok

Tim Satpol PP masih menemukan pegawai yang merokok di dalam lingkungan kantor termasuk puskesmas.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor pemerintah.

Personel Satpol PP mencari pegawai yang merokok di area kawasan tanpa rokok yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy mengatakan kegiatan tersebut merupakan giat penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Tujuan kata dia untuk mempersempit area bagi perokok sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya rokok.

"Upaya perlindungan terhadap bahaya rokok ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa,"

"Baik lewat individu, masyarakat maupun pemerintah," kata Indra Fawzy kepada TribunLutim.com, Sabtu (2/10/2021) sore via WhatsApp.

Dalam kegiatan itu, tim Satpol PP masih menemukan pegawai yang merokok di dalam lingkungan kantor termasuk puskesmas.

Begitu pula dengan sekolah masih dijumpai beberapa guru dan siswa yang merokok dalam lingkungan sekolah.

"Padahal lingkungan sekolah dan fasilitas kesehatan sama sekali tidak diperbolehkan untuk merokok," ujarnya.

Indra Fawzy mengatakan pelanggar yang ditemukan diberikan imbauan dan teguran secara persuasif.

"Masih sebatas tindakan persuasif dengan pembinaan,"

"Disertai surat teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Namun jika dikemudian hari ditemukan lagi melakukan perbuatan yang sama, maka akan dikenakan denda administrasi.

"Paling sedikit dendanya Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 1 juta," ujarnya.

Kegiatan sidak kantor untuk mencari perokok pelanggar perda sudah dilakukan Satpol PP Luwu Timur pada September 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved