Pilgub Sulsel 2024
Fraksi PDIP Usulkan Dana Cadangan pada Pemilu dan Pilgub Sulsel 2024
Desain KPU, Mendagri, dan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, jadwal Pilkada Serentak termasuk Pilgub serentak digelar 27 November 2024.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Fraksi PDIP DPRD Sulsel menilai gelaran pemilihan umum presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah serentak 2024 punya kebutuhan anggaran yang besar.
Ketiga kontestasi politik itu akan digelar dalam satu tahun kalender yang sama.
Desain KPU, Mendagri, dan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, jadwal Pilkada Serentak termasuk Pilgub serentak digelar 27 November 2024.
Beberapa bulan sebelumnya digelar Pilpres dan Pemilu 2024 pada 21 Februari.
Legislator PDIP Rudy Pieter Goni mengusulkan pengadaan dana cadangan untuk gelaran kontestasi politik tersebut.
Rudy menilai anggarannya terlalu berat jika dibebankan pada satu tahun APBD pada 2024.
"Kita sudah bicarakan anggaran pemilu dan pilkada tapi belum disiapkan. Kalau 2024 harus ada dana cadangan. Kami komisi A sudah pernah menyampaikan," kata Rudy Pieter Goni Jumat (1/10/2021).
Rudy mengatakan dalam tata kelola pemerintahan, dana cadangan itu diatur harus ada peraturan daerah, yaitu harus melalui persetujuan DPRD Sulsel.
Menurutnya, kalau Pemprov ingin siapkan dana pemilu dan pilkada serentak 2024 maka sebaiknya siapkan dana cadangan itu.
Ia mencontohkan mungkin di 2022 ranperda dana cadangan itu sudah bisa disiapkan, karena tidak bisa dialokasikan kalau tidak ada perdanya.
"Kalau tahapan di 2023 dan pelaksanaan di 2024 itu sudah harus masuk ke angka yang kita harapkan, kalau tidak, maka berat APBD kita di 2024" terangnya.
Ia mencontohkan misalnya pemilu legislatif dan pemilu presiden butuh Rp500 Miliar.
Kalau pada saat 2024 berarti ada anggaran lain yang dikurangi pemerintah dan legislatif.
Untuk itu kata Rudy sebaiknya dibagi dua. Ada di 2023 ada di 2024.
"Karena jujur saja pemilu 2024 ada dua pemilu legislatif dan pilpres, kedua pilkada serentak 2024. Kalau anggaran baru 2024 ribet, jadi sebaiknya pemprov dan KPU segera pikirkan ini, karena dana cadangan tidak bisa kalau tidak lewat perda," terangnya.
