Tribun Pinrang
Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Surati Desa dan Kelurahan Terkait Perubahan Data Kematian
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) triwulan ke lll.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) triwulan ke lll.
Rakor tersebut terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021
Rakor dilaksanakan di Media Center KPU Pinrang, Kamis (30/09/2021).
Ketua KPU Pinrang, Alamsyah mengatakan, kegiatan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini rutin dilaksanakan untuk mengetahui pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Setiap waktu data pemilih berubah.
Mulai dari pindah domisili sampai meninggal.
"Makanya perlu dilalukan rapat koordinasi per triwulan," kata Alamsyah
Komisioner Bawaslu Pinrang, Rifa Wardana mengatakan pihaknya telah menyurat ke setiap desa dan kelurahan.
Terkait perubahan data warga. Baik berupa kematian dan kelahiran serta pindah dan datang.
"Jangan sampai ada yang sudah meninggal tapi masih memiliki karena ada orang lain yang menggunakannya," imbuhnya.
Terkait data untuk Kabupaten Pinrang, tidak ditemukan banyak masalah.
"Ini berkat koordinasi antara KPU dan Bawaslu. Sehingga setiap permasalahan yang terjadi selalu dapat diselesaikan," ucapnya
Perwakilan Dinas Pendidikan wilayah X, Yulianto, mengatakan terdapat 38 sekolah di wilayah X.
Pihaknya mempersilahkan KPUD untuk mendata siswa-siswa yang sudah wajib memilih.
Serta meminta data dan nomor dibagian operator sekolah.
"Silahkan koordinasi dengan sekolah-sekolah untuk mendata siswa yang sudah wajib memilih," bebernya.
Sementara itu, Perwakilan Disdukcapil Pinrang, Andi Sigit menuturkan pihaknya sampai saat ini terus menggenjot perekaman KTP di desa dan kelurahan.
"Untuk orang sakit yang tidak sempat ke kantor, kami langsung mendatangi rumahnya untuk dilakukan perekaman di tempat," tuturnya.
Selain itu, juga dilakukan perekaman ke sekolah-sekolah.
"Untuk menyasar siswa kelas 3 yang berusia 17 tahun," sambungnya.
Ditambahkannya, bahwa setiap tahun Disdukcapil Pinrang melakukan perekaman ke sekolah.
Bahkan yang belum berumur 17 tahun pun tetap dilakukan perekaman.
"Nanti setelah mereka berumur 17, barulah KTPnya kami aktifkan," jawabnya.
"Semua SLTA di Kabupaten Pinrang sudah kami datangi untuk melakukan perekaman," tutupnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.