Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kesaksian Anak Buah Kontraktor Modus NA Minta Uang Operasional ke Pengusaha Melalui Ajudan
Saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sampaikan aliran uang gratifikasi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Seorang saksi dalam perkara gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengakui menyerahkan uang tunai Rp2,2 miliar melalui ajudan, Syamsul Bahri.
Hal itu dia sampaikan dalam lanjutan sidang dengan terdakwan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (29/9/2021).
Saksi itu adalah anak buah kontraktor Fery Tanriadi, Yusman Yusuf.
Yusman Yusuf mengakui pernah diperintahakan Ferry untuk menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
Yusman menceritakan peristiwa itu pertengahan Februari 2021.
Syamsul Bahri datang malam hari sekitar pukul 23.00 wita di rumah Fery Tanriadi, Jalan Boulevard Makassar.
Baca juga: Enam Saksi Hadir dalam Agenda Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, ini Daftarnya
Saat itu, Yusman kebetulan bermalam di rumah Fery Tanriadi sehingga dia yang menerima langsung Syamsul.
Syamsul Bahri memperkenalkan diri sebagai orang suruhan dari Nurdin Abdullah.
Syamsul pun ingin bertemu dengan Fery Tanriadi.
"Terus saya panggil Pak Fery di kamarnya menyampaikan bahwa ada Pak Syamsul. Katanya mau ketemu. Dari orangnya Pak Gubernur," kata Yusman.
Yusman pun diperintahkan Fery untuk mengajak Syamsul naik ke lantai dua.
Yusman mengakui mendengar pembicaraan antara Syamsul dan Fery.
"Di situ sempat saya dengar Pak Syamsul bilang ini ada pesan dari Pak Gubernur Nurdin Abdullah untuk minta biaya operasional," ujar Yusman.
Baca juga: Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Kembali Disidang Hari Ini, Jaksa KPK Panggil 7 Saksi
Selanjutnya, kata Yusman, Fery menjawab bahwa nanti diusahakan.
Tidak lama kemudian, dirinya dipanggil Fery untuk diperkenalkan kepada Syamsul.
"Saat itu pak Fery bilang ke saya, nanti kamu janjian sama Pak Syamsul," ucap Yusman.
Setelah itu, Syamsul pamit kemudian Yusman mengatarkannya turun.
Setelah dua hari, Syamsul kemudian datang kembali ke rumah Ferry.
Setelah Syamsul pergi, Yusman dipanggil Fery di kamarnya dan diberikan uang tiga kantong plastik.
Baca juga: Besok Nurdin Abdullah Jalani Sidang, JPU KPK: Ada 7 Saksi
"Ini kasi ke Pak Syamsul yang diminta Pak Gubernur untuk biaya operasional," ucap Yusman menirukan ucapan Ferry saat itu.
Yusman mengambil uang yang tersimpan di kamarnya.
Ferry saat itu menyampaikan kepada dirinya bahwa isi dari tiga kantong plastik itu uang Rp2,2 miliar.
Sebelum menyerahkan ke Syamsul, Yusman memindahkan uang tiga kantong plastik itu ke dalam kardus mi instan dan kardus air mineral.
Dua hari kemudian, Syamsul benar-benar kembali datang ke rumah Ferry.
"Syamsul datang malam sekitar waktu isya sendirian dan langsung mencari saya. Kebetulan saya sendiri karena Pak Ferry ke Jakarta waktu itu," ujar Yusman.
Yusman menyimpan dua kardus berisi uang ke mobil yang dikendarai Syamsul di jok belakang.
Baca juga: Soal Duit Rp 4,6 M, Pengusaha Yusuf Tyos Sebut Utang dan Sudah Dikembalikan Nurdin Abdullah
Tiga hari kemudian setelah Ferry pulang dari Jakarta, barulah Yusman melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang itu kepada Syamsul Bahri.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/9/2021), Ferry Tanriadi hadir sebagai saksi secara virtual.
Dalam persidangan itu ia mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp2,2 miliar melalui ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.
Ferry mengatakan dirinya menugaskan anak buahnya bernama Yusman untuk menyerahkan uang itu kepada Syamsul.
Sementara terkait kesaksian anak buah Ferry Tanriadi, yakni Yusman Yusuf bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar bantuan operasional, Nurdin Abdullah juga membantah.
"Jujur, kalau pun benar Syamsul Bahri meminta dana operasional ke saudara (Yusman Yusuf) saya ingin sampaikan, Demi Allah saya tidak pernah meminta Syamsul meminta uang itu karena Ferry itu sudah tiga kali mau kasih uang dan saya tolak jadi bilang kasih ke masjid saja kalau mau beramal," tegasnya.(*)
Baca juga: Haji Momo Sebut Nama Iqbal Fachruddin, Ini Kata Penasehat Hukum Nurdin Abdullah
Baca juga: Haji Momo Juga Akui Pernah Beri Rp 1 Miliar ke Sari Pudjiastuti, Tanpa Konfirmasi ke Nurdin Abdullah