Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kesaksian Anak Buah Kontraktor Modus NA Minta Uang Operasional ke Pengusaha Melalui Ajudan
Saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sampaikan aliran uang gratifikasi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Seorang saksi dalam perkara gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengakui menyerahkan uang tunai Rp2,2 miliar melalui ajudan, Syamsul Bahri.
Hal itu dia sampaikan dalam lanjutan sidang dengan terdakwan Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (29/9/2021).
Saksi itu adalah anak buah kontraktor Fery Tanriadi, Yusman Yusuf.
Yusman Yusuf mengakui pernah diperintahakan Ferry untuk menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
Yusman menceritakan peristiwa itu pertengahan Februari 2021.
Syamsul Bahri datang malam hari sekitar pukul 23.00 wita di rumah Fery Tanriadi, Jalan Boulevard Makassar.
Baca juga: Enam Saksi Hadir dalam Agenda Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, ini Daftarnya
Saat itu, Yusman kebetulan bermalam di rumah Fery Tanriadi sehingga dia yang menerima langsung Syamsul.
Syamsul Bahri memperkenalkan diri sebagai orang suruhan dari Nurdin Abdullah.
Syamsul pun ingin bertemu dengan Fery Tanriadi.
"Terus saya panggil Pak Fery di kamarnya menyampaikan bahwa ada Pak Syamsul. Katanya mau ketemu. Dari orangnya Pak Gubernur," kata Yusman.
Yusman pun diperintahkan Fery untuk mengajak Syamsul naik ke lantai dua.
Yusman mengakui mendengar pembicaraan antara Syamsul dan Fery.
"Di situ sempat saya dengar Pak Syamsul bilang ini ada pesan dari Pak Gubernur Nurdin Abdullah untuk minta biaya operasional," ujar Yusman.
Baca juga: Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Kembali Disidang Hari Ini, Jaksa KPK Panggil 7 Saksi
Selanjutnya, kata Yusman, Fery menjawab bahwa nanti diusahakan.
Tidak lama kemudian, dirinya dipanggil Fery untuk diperkenalkan kepada Syamsul.