Tribun Sinjai
Pencatut Nama Kapolsek Sinjai Borong Peras Keluarga Perusak Tahura Rp 5 Juta
Oknum tersebut menyampaikan bahwa kasus Hammide bisa dihentikan jika ia membayar polisi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Nama Kapolsek Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Iptu Sasmito dicatut penipu.
Penipu yang mengatasnamakan kapolsek meminta uang kepada imam Dusun Jeppara, Dusun Jeppara, Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong bernama Rustam bin Gudan (55).
Rustam dimintai uang sebesar Rp 5 juta.
"Nama saya dicatut oleh oknum warga dengan memintai keluarga tersangka pengerusakan Tahura Abd Latief sebesar Rp 5 juta," kata Kapolsek Sinjai Borong, Iptu Sasmito kepada TribunSinjai.com, Rabu (29/9/2021).
Diungkapkan, peristiwa pencatutan tersebut terjadi pada Selasa (28/9/2021) pukul 14.37 Wita.
Penipu yang mengaku sebagai kapolsek Sinjai Borong saat itu menghubungi salah seorang keluarga tersangka perusakan Tahura Abd Latief bernama Rustam bin Gudan dengan nomor 081286952899.
Oknum tersebut menyampaikan bahwa kasus Hammide (pelaku perusakan Tahura Abd Latief) bisa dihentikan jika ia membayar polisi.
Uang yang diminta oknum yang mengaku Sasmito sebesar Rp 5 juta.
"Jadi oknum yang mengaku kapolsek menyampaikan ke Rustam bahwa kasus Hammide tidak diproses jika sanggupi bayar Rp 5 juta. Dana itu untuk dihadapkan ke Pak Kapolres," katanya.
Namun korban, yakni Rustam hanya dapat menyanggupinya sebanyak Rp 3 juta.
Tak lama kemudian oknum kapolsek tersebut menyampaikan pada korban bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.
Berselang lima menit kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan menyetujui kesanggupan korban tersebut diatas dan akhirnya pelaku mengirim nomor rekening BNI pada korban dengan nomor *An. Bpk Gunawan dengan nomor rekening 1232 214 092*.
Pukul 14.37 Wita korban mentransfer uang ke rek tersebut sebesar Rp 3 juta melalui BRI Link di dekat rumahnya di Sinjai Borong.
Dan beberapa saat kemudian pelaku kembali menghubungi korban bahwa pihak Kejaksaan Sinjai Rijal juga meminta dana Rp 2 juta agar kasus Hammide tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai.
Mendengar permintaan itu, Rustam melakukan transfer melalui BRI Link secara tunai pada nomor rekening yang sama.