Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Interpelasi Anies

F-Golkar Ancam Sanksi Anggota yang Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies, DS: Akibat Kekenyangan

Ketua fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, mengatakan akan memberi sanksi anggota yang menghadiri rapat paripurna interpelasi terhadap Anies.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Anies Baswedan (Tribunnews.com) dan Denny Siregar (YouTube Cokro TV). 

Diketahui, interpelasi diajukan oleh fraksi PDIP dan PSI. Pengajuan interpelasi dilaksanakan untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait dengan gelaran Formula E yang dianggap menjadi pemborosan anggaran daerah di tengah pandemi Covid-19. 

Cuma Dihadiri PDIP-PSI, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Ditunda

Rapat Paripurna Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E akhirnya ditunda kembali sampai waktu yang tidak ditentukan karena tidak capai kuorum atau angka minimal kehadiran anggota dewan. 

"Terima kasih, izin, sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat paripurna siang ini. 

Penundaan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

Untuk kembali menggelar rapat paripurna pengusulan interpelasi, perlu dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) kembali. Setelahnya baru dapat dijadwalkan rapat paripurna interpelasi. 

Diketahui, untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.

Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pada Agustus 2021. Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.

Pantauan Kompas.tv, rapat paripurna siang ini hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD dengan rincian 25 anggota fraksi PDI Perjuangan dan 7 anggota fraksi PSI. 

Sebelumnya, rapat diskors sebanyak dua kali. Pertama selama satu jam, dari pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Lalu kedua selama 10 menit hingga pukul 11.40 WIB. 

Dilakukan skors karena anggota belum mencapai kuorum. 

Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah pembacaan pengajuan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terkait dengan penyelenggaraan Formula E. Pengajuan ini diinisiasi oleh fraksi PDIP dan PSI. 

"Ini posisi peserta paripurna untum interpelasi hanya 31, harusnya 50 plus 1 baru bisa dilanjutkan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. 

Baca Juga: Belum Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda Satu Jam

Sebelum sempat kembali dilanjutkan, ada interupsi dari dua anggota fraksi PDIP, Agustina Hermanto dan Wa Ode, dan satu anggota fraksi PSI, Idris Ahmad. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved