Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Orang yang termasuk Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan

Berikut penjelasan soal 25 orang yang termasuk ahli waris dalam Islam, 15 laki-laki dan 10 perempuan.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com/jcomp
Ilustrasi warisan. 

Bedanya adalah, kata ‘am menunjukkan bahwa si paman tersebut merupakan adik atau kakak dari ayah, sedangkan khal merupakan paman dari pihak ibu.

Nah, berarti paman kandung di sini adalah paman dari pihak ayah, baik adik atau kakanya yang berasal dari orang tua (kakek-nenek) yang sama.

  • Kesebelas, paman sebapak (العم للأب) ini berarti, si paman berstatus anak kakek namun dari nenek yang bukan ibu dari ayah kita.
  • Kedua belas, sepupu kandung (ابن العم الشقيق), yang berstatus kandung di sini adalah orang tuanya dengan orang tua kita.
  • Ketiga belas, sepupu sebapak (ابن العم للأب) yang dimaksud adalah anak dari paman kita yang mana paman dan ayah kita berstatus saudara sebapak.
  • Keempat belas, suami (الزوج)
  • Kelima belas, tuan yang memerdekakan (المعتق), maksudnya adalah seseorang yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut

2. Perempuan

Adapun dari pihak perempuan, maka yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut :

  • Pertama, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.
  • Kedua, cucu perempuan (بنت الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu perempuan yang dimaksud adalah anak yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.
  • Ketiga, ibu (الأم) di sini pun yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.
  • Keempat, nenek (الجدة), yang dimaksud adalah ibunya ibu.
  • Kelima, nenek (الجدة) yang dimaksud ibunya bapak.

Nah, kalau kita perhatikan ternyata ibu dari orang tua kita, baik dari pihak bapak atau ibu, semuanya termasuk ahli waris.

Berbeda dengan kakek, kalau kakek, yang dianggap sebagai ahli waris adalah bapaknya bapak kita, alias dari pihak bapak. Sedangkan Bapaknya ibu kita sekalipun status sama, yaitu kakek kita juga, tapi dia bukan termasuk ahli waris.

  • Keenam, Saudari kandung (الأخت الشقيقة)
  • Ketujuh, saudari sebapak (الأخ للأب) entah si ayah memiliki istri lebih dari satu atau bercerai kemudian menikah lagi dan memiliki anak.
  • Kedelapan, saudari seibu (الأخت للأم) ini berarti si ibu bercerai dengan suaminya (cerai hidup/mati), kemudian menikah lagi dan punya anak.
  • Kesembilan, istri (الزوجة)
  • Kesepuluh, tuan yang memerdekakan (المعتقة), maksudnya adalah seseorang (wanita) yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut.

B. Ahli Waris II

Kalau sebelumnya kita membahas semua anggota keluarga yang menjadi ahli waris kita dilihat dari jennis kelamin. Pada ahli waris II ini akan dibahas siapa saja ahli waris dari 23 di atas yang sudah dipastikan mendapatkan warisan dan siapa-siapa saja yang hanya memiliki potensi atau kemungkinan, mungkin dapat, mungkin tidak.

(Kenapa menjadi 23 padahal seluruhnya ada 25? Ini karena di zaman sekarang sudah tidak ada lagi konsep tuan-budak. Oleh karena itu, dari jumlah yang 25 menyusut menjadi 23).

1. Internal

Yang dimaksud internal di sini adalah ahli waris yang sudah dipastikan akan mendapatkan warisan. Artinya, mereka-mereka yang terdaftar dalam ahli waris internal ini adalah mereka-mereka yang tidak bisa dihalangi oleh siapa pun untuk mendapatkan bagian warisannya.

Lalu siapa saja mereka?

Mereka adalah sebagai berikut :

  • Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain
  • Kedua, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.
  • Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.
  • Keempat, ibu (الأم) begitu juga yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.
  • Kelima, suami (الزوج)
  • Keenam, istri (الزوجة)

Memang, meskipun di atas sudah dijelaskan bahwa ahli waris internal ini bisa dikatan sudah pasti dapat dan tidak ada seorang pun dari ahli waris

lainnya yang bisa menghalangi mereka, namun pada kasus-kasus tertentu ternya mereka para ahli waris internal ini bisa hilang atau gugur haknya untuk mendapatkan warisan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved