Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Pejabat Pemprov Sulsel

Surat Rektor UNM Belum Direspon Sudirman Sulaiman, BKD Sulsel: Masih Menunggu Arahan Plt Gubernur

Ini terkait permintaannya kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengembalikan Prof Jufri sebagai pengajar di UNM.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
handover
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Husain Syam MTP 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi merespon permintaan Rektor UNM, Prof Husain Syam.

Ini terkait permintaannya kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengembalikan Prof Jufri sebagai pengajar di UNM.

Namun, hal terzebut dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian. 

"Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan dari Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan," ujar Imran, Senin (27/9/2021).

"Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan yang itu," jelaanya.

Menurutnya, itu sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. 

"Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi," katanya.

Seperti diketahui, mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Mutasi tersebut diklaim Pemprov Sulsel sudah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel.

Apalagi sebelumnya, Muhammad Jufri pun telah mengikuti job fit.

Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi UNM itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel, bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel.

Melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.

"Pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov, tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II)," kata Imran.

"Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," jelasnya.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.

"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved