Nama Belakang Bin Arifin Bukan Pamungkas, Bepe Lolos dari Gugatan Amalia Fujiawati
Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.
Kemudian ia akan memberikan hasil tes DNA pada pengadilan untuk menguatkan gugatannya.
Namun ternyata, Taslimah mengatakan penggugat tidak memberikan hasil tes DNA di dalam persidangan.
"Dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada hasil tes DNA," ungkap Taslimah.
"Karena dipembuktian yang diajukan penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan."
"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," lanjutnya.
Tanggapan Amalia
Meski sudah menebak, Amalia Fujiawati menganggap alasan-alasan yang diberikan hakim kepadanya sangat lucu.
"Memang gugatan kami ditolak oleh majelis Hakim dengan beberapa pertimbangan yang kalau bagi saya pribadi agak lucu," kata Amalia.
Ia kemudian membeberkan alasan penolakan gugatannya tersebut.
"Sebenarnya saya udah menebak karena ada produk hukum isbat nikah palsu dengan Bambang bin Arifin yang dulu pernah saya buat dengan Bambang Pamungkas."
"Jadi saya sudah nebak pasti itu akan mengganjal dari gugatan saya," paparnya.

Rupanya beberapa alasan hakim dinilai Amalia Fujiawati tidak masuk akal.
"Beberapa yang lucu alasan hakim seperti saya kan bilang nikah di Jakarta Selatan," jelas Amalia Fujiawati.
"'Kenapa kan alamat Jakarta Timur', padahal sebenarnya kita mau nikah di Mekkah, Bali, itu nggak masalah."
"Terus dia bilang antara saksi pihak saya dengan saksi Bambang Pamungkas saat menikah tidak saling tahu nama."