Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama Belakang Bin Arifin Bukan Pamungkas, Bepe Lolos dari Gugatan Amalia Fujiawati

Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.

Editor: Waode Nurmin
Kolase YouTube Cumicumi/Instagram @bepe20
Amalia Fujiawati sudah menduga gugatan atas pengesahan anak yang ditujukkan pada Bambang Pamungkas akan ditolak majelis hakim. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar terbaru kasus antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.

Bambang Pamungkas lolos dari tudingan tidak mengakui anak hasil pernikahan sirinya dengan Amalia Fujiawati.

Penyebabnya hanya karena namanya berbeda.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas atau Bepe mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.

Dia mengklaim memiliki 2 anak dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas 

Namun, upaya itu gagal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, 23 September 2021.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah lantas memberi keterangan terkait itu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).

Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak.
Penyebab gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak. (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.

"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."

"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.

Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."

"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved