Mutasi Pejabat Pemprov Sulsel
Husain Syam Minta Prof Jufri Kembali, BKD Sulsel: Ia Daftar Lelang Terbuka, Bukan Jalur Undangan
Ini terkait permintaannya kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam mengembalikan Prof Jufri sebagai pengajar di UNM
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi merespon permintaan Rektor UNM, Prof Husain Syam.
Ini terkait permintaannya kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam mengembalikan Prof Jufri sebagai pengajar di UNM.
Ia menjelaskan, mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada Jumat (24/9/2021).
Lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel.
Apalagi sebelumnya, Muhammad Jufri pun telah mengikuti job fit.
Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi UNM itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel, bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel.
Melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.
"Pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov, tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II)," kata Imran.
"Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," jelasnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.
"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.(*)