Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Wasekjen GPK Irwan Abidin Percayakan Polisi Usut Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Beruntung pembakaran mimbar tidak menyulut hingga menghanguskan salah satu masjid terbesar di Kota Makassar itu. 

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Wasekjen Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Irwan Abidin (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wasekjen Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kakbah (GPK), Irwan Abidin mengecam tindakan teror pembakaran mimbar Masjid Raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

"Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kakbah mengecam dan mengutuk keras pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Aksi pembakaran ini tidak dapat ditolerir, ini adalah teror yang bisa merusak persatuan bangsa," kata Irwan Abidin dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).

Menurutnya, teror pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang berada di Kecamatan Bontoala, bisa mengusik ketenangan dan kondusivitas masyarakat Kota Daeng yang saat ini dalam kondisi kesusahan akibat pandemi Covid-19.

Beruntung, kata Irwan, pembakaran mimbar tidak menyulut hingga menghanguskan salah satu masjid terbesar di Kota Makassar itu. 

Dia mengapresiasi kesigapan pengurus masjid yang bisa mencegah kobaran api lebih besar.

"Andai saja tidak ada pengurus masjid yang sigap memadamkan api, mungkin kita tinggal melihat bara yang menghanguskan seluruh masjid. Syukur Alhamdulillah. Tapi ini aksi pembakaran ini tidak dapat ditolerir dan harus diproses secara hukum," tegas Irwan.

Dia meminta masyarakat khususnya umat muslim, untuk tetap tenang merespon insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

Irwan mengajak umat menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum.

"Kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mencari motif pelaku. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," harapnya.

Dalam Pengaruh Narkotika

Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, KB alias Kabbah (22) diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis kasus itu, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.

"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan narkotika.

"Ini juga kita akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar-pengedar narkoba," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved