Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usia Pensiun ASN

Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri, Begini Aturan Terbaru Tahun 2021 dari Pemerintah

ASN memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas. Aturan terbaru 2021 batas usia pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Editor: Arif Fuddin Usman
tribunnews.com
Ilustrasi PNS. Aturan Terbaru 2021 Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin.

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas.

ASN terdiri dari PNS, TNI dan Polri yang pegawai di lingkungan kelembagaan lainnya.

Setelah sampai di penghujung penugasan setiap ASN perlu mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah pensiun.

Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.

Adapun batas maksimal usia penugasan setiap ASN berbeda-beda.

Berikut adalah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri terbaru tahun 2021.

1. Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. Usia Pensiun TNI

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun.

Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.

Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

3. Usia Pensiun Polri

Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi

Pekerjaan setelah pensiun Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.

Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.

Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.

Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30.

Yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

4. Gaji PNS

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Diketahui, tahun ini pemerintah kembali melakukan perekrutan PNS dan PPPK 2021. Sebanyak 4 jua lebih calon PNS dan PPPK akan direkrut.

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aturan Terbaru 2021 Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved