Tribun Sidrap
Pembacok Guru SMAN 10 Sidrap Ternyata Residivis Kasus yang Sama
La Kembar sebelumnya pernah menjalani kurungan di Rutan Kelas IIB Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Pelaku pembacokan guru SMAN 10 Sidrap ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang dikenal dengan nama La Kembar, sebelumnya pernah menjalani kurungan di Rutan Kelas IIB Sidrap.
Ia dipenjara selama kurang lebih dua tahun sesuai vonis Pengadilan Negeri Sidrap.
Adapun kasusnya, tindakan penganiayaan dan pengrusakan terhadap warga Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, tiga tahun lalu.
Hal itu dibenarkan Mantan Kapolsek Maritengngae, AKP Rosnawati saat dikonfirmasi, Sabtu (25/09/2021).
Ia mengaku pernah memproses hukum pelaku.
Kemudian pelaku mendapat vonis bersalah atas tindakan yang dilakukan dengan merugikan orang lain.
"Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai kapolsek. Kasusnya sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun lalu dan sangat disayangkan kalau dia kembali berulah," ujar AKP Rosnawati yang saat ini menjabat sebagai kasubag Watpers Polres Sidrap.
AKP Rosnawati megatakan, pada saat tersangka berhasil diamankan, sejumlah pihak menganggap pelaku sebagai orang yang memiliki gangguan jiwa.
Sehingga pihaknya membawa ke rumah sakit jiwa di Makassar untuk melakukan pengobatan.
Setelah pelaku dinyatakan sembuh, pihaknya langsung menjemput di Makassar dan selanjutnya dilakukan proses hukum.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru SMAN 10 Sidrap, Sulawesi Selatan, dibacok oleh orang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa itu terjadi di komplek SMA Negeri 10 Sidrap, Jumat (24/09/2021) pagi.
Diketahui pelaku merupakan warga Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Ia melukai korbannya menggunakan senjata tajam berupa parang.