Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Legislator Pintang Minta Bupati Maksimalkan PAD Parkir di RSUD Lasinrang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, menggelar Rapat Paripurna agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Pinrang

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Kabupaten Pinrang Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, Jumat, (24/09/2021) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, menggelar Rapat Paripurna agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Pinrang tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Setelah dilakukan berbagai rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2021.

Rapat Ranperda tentang perubahan APBD 2021 di gelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, (24/09/2021).

 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Syamsuri, DPRD Kabupaten Pinrang memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan APBD Kabupaten Pinrang.

Rekomendasi ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Pinrang memaksimalkan pendapatan daerah sektor parkir utamanya yang ada di RSUD Lasinrang.

Selain itu, pengelolaan tambang galian juga direkomendasikan untuk melakukan kaji ulang terhadap izin yang diberikan kepada para perusahaan tambang galian yang beroperasi di beberapa titik di Kabupaten Pinrang.

Sektor lain yang juga mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pinrang adalah mengenai data kependudukan.

DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan inovasi dan perbaikan data kependudukan.

Disektor sosial, DPRD Kabupaten Pinrang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Sosial untuk memperbaiki data PKH sehingga penerima bantuan sosial bisa tepat sasaran.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengungkapkan, Perubahan APBD tahun 2021 merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang tahun Anggaran 2021.

Penyesuaian ini meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi.

Di mana telah mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19.

“Pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran,"kata Andi Irwan.

Pemerintah Kabupaten Pinrang dituntut untuk lebih bijak dalam pengelolaan APBD mengingat keterbatasan yang ada selama masa pandemi Covid-19.

Secara umum diungkapkan Andi Irwan bahwa estimasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.297.455.232.369.

Bersumber dari PAD Kabupaten Pinrang sebesar Rp.139.903.324.496, Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.096.987.363.873 dan lain-lain.

Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.60.564.544.000.

Sementara terkait belanja yakni belanja pperasi sebesar Rp. 1.051.776.714.833.

Belanja modal sebesar Rp. 174.494.781.534, dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 4.158.713.405.

Untuk belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 139.550.800.500.

Sehingga total estimasi belanja sebesar Rp. 1.369.981.010.272.

Pada poin lain, Andi Irwan menuturkan penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 72.525.777.903.

Lebih lanjut, ia juga menyetujui rekomendasi DPRD Kabupaten Pinrang dan pemerintah kepada Sekda Pinrang untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan sebelumnya.

“Kepada Pak Sekretaris Daerah, kami minta untuk memaksimalkan PAD dari sektor parkir, saya minta target ditingkatkan sehingga PAD bisa maksimal dari sektor ini,"tutupnya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved