Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

Oktober, Kampus di Makassar Kuliah Tatap Muka

Hanya ada satu mata kuliah yang dijadwalkan satu hari, dilakukan pembatasan jarak antar mahasiswa dalam kelas.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Air mancur Unhas - Kampus Universitas Hasanuddin 

c. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan,

d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring,

e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat,

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

a. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelajaan tatap muka,

b. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi,

c. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat,

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis,

e. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali paka masker bedah yang menutupi hidung dan mulut,

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang,

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang,

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi,

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar,

J. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19,

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing),

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, dan

m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota/pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

-  Pemantauan

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved