Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

Oktober, Kampus di Makassar Kuliah Tatap Muka

Hanya ada satu mata kuliah yang dijadwalkan satu hari, dilakukan pembatasan jarak antar mahasiswa dalam kelas.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Air mancur Unhas - Kampus Universitas Hasanuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi dibolehkan bagi daerah yang berstatus PPKM Level 1 hingga 3.

Kementerian Pendidikan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Ditjen Dikti telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaran pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.

Edaran ini mengacu pada keputusan empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut menjadi panduan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 yang diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran daring.

Menyikapi hal tersebut, Institut Teknologi Bisnis (ITB) Nobel Makassar rencananya menggelar PTM pada Oktober mendatang.

Rektor ITB Nobel, Mashur Razak mengaku telah menerima edaran dari Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) Wilayah IX mengingat level PPKM di Makassar sudah turun, dari level 4 ke level 2.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan persiapan, termasuk pemberitahuan kepada orangtua mahasiswa untuk mengizinkan anaknya ikut PTM.

"PTM harus sepengetahuan orangtua, ada izin yang harus dikantongi sebagai syarat pelaksanaan kuliah luring," ucapnya kepada tribun-timur.com, Kamis (23/9/2021).

Pembentukan satgas covid-19 juga sedang disusun.

Mereka akan memantau dan memastikan pelaksanaan kuliah sesuai protokol kesehatan.

Mahasiswa hanya diperkenankan datang mengikuti perkuliahan, tidak ada aktivitas di luar itu.

Seperti kegiatan lembaga kemahasiswaan yang mengundang kerumunan.

"Hanya ada satu mata kuliah yang dijadwalkan satu hari, dilakukan pembatasan jarak antar mahasiswa dalam kelas," jelasnya.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring juga tetap dilakukan. Nobel akan menerapkan sistem hybrid atau blanded learning.

Demikian halnya dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) bakal menggelar uji coba pembelajaran tatap muka Oktober mendatang.

Hal tersebut dilakukan setelah kelurnya Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaran pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Prof Restu menjelaskan bahwa Unhas jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri untuk kuliah tatap muka.

“Kita sudah siapkan semester lalu, tapi situasi tidak memungkinkan,” kata Prof Restu saat dihubungi tribun-timur.com, Kamis (23/9/2021).

Ia memaparkan bahwa saat ini, Unhas sedang mempersiapkan panduan atau SOP pembelajaran tatap muka.

“Sementara SOP finalisasi, segala persiapannya kita buat karena beberapa hal yang menjadi panduan SK kementerian,” paparnya.

Unhas telah mempunyai kesiapan, seperti misalnya adanya tim satgas Covid-19.

“Sebenarnya Unhas tinggal finalisasi SOP ini untuk uji coba,” katanya.

Uji coba pembelajaran tatap muka bakal dilaksanakan Oktober mendatang.

“Apakah di awal (Oktober) atau pertengahan atau di akhir, kita lihat situasi,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran tatap muka bakal dipantau oleh tim setiap fakultasnya.

“Tim ini nanti akan berkoordinasi dengan satgas dan pimpinan fakultas,” katanya.

Pembelajaran tatap muka baka difokuskan pada angkatan 2020 dan angkatan 2021.

“Mereka (angkatan 2020 dan 2021) itu kan belum pernah melihat kampus,” ujarnya.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi PT untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya:

-  Persiapan

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan: 

a. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. 

b. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

- Pelaksanaan

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala. 

Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus: 

a.  Dalam keadaan sehat.

b. Sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid),

c. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan,

d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring,

e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat,

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

a. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelajaan tatap muka,

b. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi,

c. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat,

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis,

e. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali paka masker bedah yang menutupi hidung dan mulut,

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang,

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang,

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi,

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar,

J. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19,

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing),

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19, dan

m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota/pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

-  Pemantauan

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved