Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

3 Kontraktor Beri Uang ke Syamsul Bahri, Edy Rahmat dan Sari Pudjiastuti

Ketiganya mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Andi Kemal Wahyudi, kontraktor PT Lantoraland menjadi salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021). 

Dia diantar Fajriadi alias Fajar, sopir Sari Pudjiastuti yang juga ikut bersaksi dalam sidang siang tadi.

Selain Sari, Parakkassi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura kepada Syamsul Bahri, ajudan NA.

Tepatnya sekitar Januari 2021. Permintaan tersebut, juga berdasarkan pesanan H Momo.

“Saya dan H Momo yang antarkan uang itu ke rumah Syamsul di Jln Faisal. Saya yang serahkan langsung. Namun untuk kepentingan apa uang itu, saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Adapun saksi lainnya, Andi Kemal, kontraktor proyek jalan di Bua-Rantepao pada tahun 2020, mengaku pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR Sulsel.

“Saya pernah dimintai Rp200 juta oleh Edy Rahmat sekitar Januari atau Februari 2021. Tapi uang tidak cukup, saya baru kasi Rp 50 juta dan transfer ke rekening atas nama Mega, PNS di PUPR yang sering ditemani Pak Edy,” katanya.

Uang Kemal juga pernah mengalir ke Syamsul Bahri sebesar Rp 20 juta dan Rp 40 juta kepada Sari.

“Kalo Syamsul katanya untuk biaya pendidikannya. Itu saya kasi cash di rumahnya. Sedangkan Bu Sari hanya bilang untuk anak-anak. Mintanya Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggupi Rp 40 juta saja. Permintaan itu setelah proyek saya selesai,” lontarnya kepada JPU KPK.

Saksi lainnya, John Theodore, juga kontraktor hanya mengaku mengenal NA untuk urusan penjualan marmer dan sewa alat berat bagi pembangunan masjid di Pucak Maros.

“Saya sempat tawarkan marmer dengan harga khusus kepada NA. Tapi Na tidak jadi beli. Kalau alat berat itu biaya sewanya Rp100 juta, tapi baru dibayar Rp50 juta,” terangnya.

Keterangan beberapa saksi turut memperkuat bahwa NA tidak terlibat. Fajar, Sri Ulandari, Henny Diah Taurustiani masing-masing mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA.

Sebelumnya, kesaksian terpidana Agung Sucipto yang dijatuhi hukuman dua tahun mengungkapkan fakta tidak adanya keterlibatan NA terkait kasus OTT dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved