Pencurian
Mantan Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah karena Terjerat Utang Pinjol
Polisi menangkap HN (29), mantan teller sebuah bank pelat merah di Dumai, Provinsi Riau. HN dituduh telah mencuri uang nasabah bank tersebut hingga Rp
Selain menangkap pelaku, kata Sunarto, turut juga diamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pensiun (Skep) bank tentang mutasi frontliner bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan direksi bank, tentang buku prosedur operasional simpanan bank BUMN.
Kemudian, surat edaran bank BUMN, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM bank BUMN atas nama Edrian Nofrialdi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Riau.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tegasnya.(*)