Tribun Kampus
Dosen Polibos Dorong UMKM Buat Laporan Keuangan Akuntabel
Dosen Politeknik Bosowa Veronika Sari mengatakan, laporan keuangan sangat penting bagi perusahaan besar maupun kecil.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politeknik Bosowa (Polibos) Makassar membahas tentang pentingnya manajemen keuangan UMKM melalui webinar digital UMKM.
Webinar bertajuk digital Marketing UMKM Maju di Era Baru. Mengupas mengenai tips menarik untuk tingkatkan penjualan serta pencatatan keuangan bagi UMKM.
Dosen Politeknik Bosowa Veronika Sari mengatakan, laporan keuangan sangat penting bagi perusahaan besar maupun kecil.
Jika perusahaan besar biasanya sudah memiliki laporan keuangan yang rapi karena dikerjakan oleh akuntan berpengalaman, maka tidak demikian dengan sejumlah pengusaha kecil.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya pencatatan keuangan.
"Padahal dengan adanya pembukuan tersebut pelaku usaha dapat mengetahui sehat atau tidaknya usaha mereka," ucap veronica, Selasa (21/9/2021) .
Veronika Sari menjelaskan salah satu contoh di bidang digital marketing ialah Food retail.
Kuliner tersebut mengutamakan jangkauan area distribusi yang luas untuk diedarkan. Peritel pun dapat digolongkan menjadi dua yaitu sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Kena Pajak.
“Perusahaan ritel yang digolongkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, sedangkan Peritel yang masuk dalam golongan pengusaha kecil (bukan PKP) memiliki kewajiban membayar PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran brutonya setiap bulan,”jelasnya.
Tak hanya itu, terdapat aturan yang mengatur tentang penyesuaian batasan omzet pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan peritel.
Termasuk dalam kriteria pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Adapun peritel yang tergolong sebagai PKP berkewajiban membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP.
Namun dengan karakteristik peretail yang memiliki jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil, menyebabkan peretail mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti PKP lainnya dalam pembuatan dan penata usaha faktur pajak.
Lebih lanjut dirinya menuturkan selain produk ritel, ada pula convenience store.
Dikategorikan sebagai kafetaria yang wajib pajak restoran atas penjualan berbagai makanan dan minuman yang dijual dengan demikian, tidak lagi dikenakan PPN.
"Pencatatan keuangan yang baik dan akurat sangat berpengaruh pada kemajuan usaha, sehingga data pemasukan, pengeluaran dapat membantu untuk meningkatkan profit suatu usaha," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/webinar-polibos-makassar.jpg)