Syarat Umrah Diperketat, Biaya Membludak, Penjelasan Kemenag Tentang Tata Cara Umrah di Masa Pandemi
Kemudian sudah bisa mengikuti program city tour, salat 5 waktu di masjidil haram dan masjid nabawi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksanan umrah di Indonesia masih belum jelas meski pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau.
Beberapa syarat-syaratnya dinilai memberatkan, mulai dari wajib vaksin tiga kali, proses karantina, hingga biaya yang dua kali lipat lebih mahal.
Kepala Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ali Yafied mengatakan, syarat-syaratnya sangat ketat.
Kemungkinan para calon jemaah tak mampu memenuhi syarat tersebut.
Pemerintah Arab Saudi mengakui penggunaan vaksin sinovac atau sinopharm untuk vaksinasi pertama dan kedua.
Untuk vaksin ketiga untuk booster yang dibolehkan adalah pfizer dan moderna.
Sementara di Indonesia, vaksinasi booster belum diberikan kepada masyarakat umum.
"Memang sudah ada booster, tapi baru diberikan kepada tenaga kesehatan belum masyarakat umum," ucap Ali Yafied kepasa tribun-timur.com, Sabtu (18/9/2021) malam.
Kondisi kesehatan calon jemaah harus dipastikan sehat dan steril dari virus corona.
Program karantina dilakukan secara berlapis mulai dari persiapan keberangkatan di daerah masing-masing hingga karantina di negara ketiga.
"Kalau kita fokuskan pemberangkatan satu pintu, harus melalui asrama haji maka harus karantina di sana dulu. Ditambah dengan karantina di negara ketiga," ujarnya.
Pelaksanaan karantina diprediksi akan memakan waktu yang lebih banyak. Padahal sebelum pandemi normalnya hanya delapan hingga dua puluh hari.
"Karantina di negara transit saja sudah makan waktu 14 hari," ujarnya.
Belum lagi syarat lainya seperti PCR persiapan keberangkatan dan kepulangan dibiayai oleh masing-masing jemaah.
Pelaksanaan umrah dimasa pandemi diprediksi akan menguras isi dompet lebih banyak. Bahkan dua kali lipat dari ongkos sebelumnya.
"Nilainya kira-kira R050-Rp60 juta. Biasanya cuma Rp26 juta," ungkapnya.
Ali Yafied juga membeberkan beberapa kabar baik dalam pelaksanaan ibadah umrah.
Informasinya, jemaah sudah bisa melakukan umrah dua kali saat berada di Mekah.
Kemudian sudah bisa mengikuti program city tour, salat 5 waktu di masjidil haram dan masjid nabawi.
Jika terkonfirmasi positif covid saat di mekah, pemerintah Arab Saudi akan menanggung asuransi perjalanan.
Ia memprediksi, persiapan ibadah ini akan memakan waktu yang lama.
Untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat pihaknya akan menggelar pertemuan dengan asosiasi umrah dan haji.
Namun bisa saja umrah digelar tahun depan mengingat syarat dan ketentuan resmi dari Kemenag RI belum diturunkan.
"Kita tunggu syarat dari Indonesia dalam hal ini dirjen PHU untuk mengeluarkan syarat resmi yang harus dipenuhi jemaah umrah yang akan berangkat," tuturnya.
Berikut syarat dan ketentuannya.
1. Usia minimal 18 tahun
2. Sudah vaksin 2 dosis + 1 boster (moderna/pfizer)
3. Swab PCR 48 jam sebelum keberangkatan.
4. Karantina 3 hari di Jakarta sblm berangkat
5. Karantina 8 hari di Jakarta saat kepulangan
6. PCR Swab 2 kali saat kepulangan.
7. Keberangkatan dipusatkan dari Jakarta
Kabar baiknya
1. Sudah bisa umrah 2 kali saat di Mekah
2. Sudah bisa program city tour
3. Sudah boleh sholat 5 waktu di masjidil haram dan masjid nabawi
4. Bila positif covid di Arab Saudi, ditanggung asuransi perjalanan.
5. Sekamar maksimal 2 orang
6. Bis max 25 orang