Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Kasus Korupsi Masih Penyelidikan, Kejari Jeneponto Tolak Berikan Perlindungan Hukum Dinas Pendidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, menolak memberilkan perlindungan hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/RAKIB
Kasi Datun Kejari Jeneponto, Ridwan Saputra 

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, menolak memberilkan perlindungan hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.

Kasi Datun Jeneponto, Ridwan Saputra mengatakan, ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jeneponto mengajukan perlindungan hukum.

Keenam OPD masing-masing Dinas PU, RSUD Lanto Dg Pasewang, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dinas Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Parwisata Jeneponto.

"OPD yang mendapat perlindungan hukum adalah OPD yang mungkin berperan penting dalam kemajuan daerah," ujar Ridwan Saputra, Selasa (14/9/2021).

Dari delapan OPD yang mengajukan, enam diantaranya diterima mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara dua OPD lainnya ada yang ditolak dan ada sementara menunggu jadwal ekspose.

"Yang ditolak itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto," ungkapnya.

Adapun alasan penolakannya karena dinas terkait masih dalam penyelidikan dugaan korupsi.

Sementara BKKBN saat ini masih menunggu kelengkapan jadwal eksposnya.

Apabila ada pendampinga seperti ini, maka akan mengurangi niat jahat seperti korupsi dan lain sebagainya.

Menurut Ridwan, tugasnya bukan hanya penindakan semata.

Tetapi juga pendampingan agar tindak kejahatan yang akan dilakukan dapat dicegah sebelum terjadi.

"Jadi kami hanya sebatas pendampingan tetapi tdak menutup kemungkinan kita tetap memberikan saran dan pendapat," bebernya.

Meski didampingi, OPD yang bersangkutan akan tetap dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti bersalah.

"Jika ada pengaduan setelah kegiatan selesai 100 persen baru bisa kita tindak lanjuti," ujarnya.

Apabila belum selesai, maka tidak bisa dilakukan penindakan terhadap OPD yang bersangkutan.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved