Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sofyan Chalid Ruray

Dalil-Dalil Dipakai Ustaz Sofyan Chalid Ruray Lc Sehingga Simpulkan Wisata ke Candi Borobudur Haram

Berikut dalil - dalil digunakan Ustaz Sofyan Chalid Ruray LC sehingga simpulkan Wisata ke Borobudur haram, penggalan ceramah Sofyan Chalid Ruray viral

Editor: Mansur AM
Kompas.com
Candi Borobudur 

Ustadz Sofyan kemudian mengatakan bahwa hal tersebut haram.

Bahkan umat Muslim sejengkal pun dilarang menginjakkan kaki di rumah ibadah agama lain.

“Hukumnya haram karena itu termasuk ke persetujuan kepada peribadahan mereka. Makanya kita tidak boleh duduk-duduk bersama mereka,” ucap kata Ustaz Sofyan

“Karena dalam firman Allah mengatakan kalau kamu duduk bersama mereka, maka seperti mereka. Sebab hadirnya kita di situ otomatis kita meyakini kepercayaan mereka,” lanjutnya.

Sosok Sofyan Chalid Ruray nama lengkapnya Sofyan Chalid bin Idham Ruray. Gelarnya LC.

Selain menyebar dakwah secara offline, ia juga aktif di media sosial.

Ia aktif menyebarkan syiar agama di Facebook, Instagram, twitter hingga Facebook.

Reaksi Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi video yang kembali viral ini.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa tugas Kemenparekraf sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tentang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Mantan Cawapres Prabowo ini juga menyebut Candi Borobudur merupakan destinasi prioritas yang harus dijaga dengan baik.

"Tentunya tugas dan fungsi kami di Kemenparekraf adalah sesuai dengan nomor 10 tahun 2009 dan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang pariwisata dan ekonomi kreatif dan pendapat-pendapat di masyarakat tentunya kita sebagai negara demokrasi ya mengacu kepada arahan atau panutan sesuai dengan bimbingan masing-masing dan di sini tentunya Kementerian Agama dan MUI yang memiliki otoritas," kata Sandiaga.

"Kami sendiri melihat kekuatan Indonesia ini adalah Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila yang betul betul merepresentasikan keragaman kita ," lanjutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved