Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rocky Gerung Disomasi

Alih-alih Sedih Rumahnya Mau Digusur, Rocky Gerung Ingatkan Sentul City Disitu Ada Kolam Cebong

Rocky Gerung menanggapi santai rencana PT Sentul City meratkan rumahnya, justru menyinggung soal Cebong

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com
Pengamat Politik Rocky Gerung (Foto Diambil Sebelum Pandemi) 

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ungkap Rocky.

Atas kasus tersebut keduanya pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi tersebut.

Kepada Kompas.com, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan adanya sertifikat. 

"Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat," kata taufiq saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021). 

Namun demikian, menuruy Taufiq, yang paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaan tanahnya secara fisik. 

"Dan yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak memgusai secara fisik dan justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain," jelasnya. 

Karenanya, PT Sentul City Tbk selaku pemegang sertifikat SHGB lahan yang lama tak dikuasainya itu harus tetap berhati-hati.

Kata dia, PT Sentul City Tbk tidak boleh bertindak secara sepihak atas tanah tersebut. 

 "Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved