Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

4 Tahun DPO, 2 Pelaku Curnak di Bulukumba Akhirnya Diringkus

Kejadian ini berawal ketika pemilk ternak menambatkan empat ekor sapinya di dalam area persawahan dengan menggunakan patok kayu.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bulukumba
SY (50 tahun) dan DM (48 tahun), asal Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ujung Loe. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - SY (50) dan DM (48), warga asal Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ujung Loe.

Ia ditahan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 atau sekitar empat tahun yang lalu.

Ia ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Sehingga mereka berhasil memperoleh identitas dan ciri-ciri terduga pelaku.

SY kemudian ditangkap di Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe.

Dari penangkapan SY, kemudian diketahui bahwa saat melakukan aksi pencurian dirinya ditemani satu orang yang bernama DM (48 tahun).

DM sendiri beralamat di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrin Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono Febrianto, Minggu (12/9/2021) membeberkan, dari keterangan SY inilah kemudian dilakukan pengkapan terhadap DM di kediamannya.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku, mengakui bahwa mereka berdua yang telah melakukan pencurian empat ekor sapi milik korban dan awalnya hasil curian tersebut disimpan di dalam kebun yang berada di belakang rumah pelaku DM," jelasnya.

Bayu juga menjelaskan, jika kejadian pencurian ini merupakan kejadian lama, yang terjadi pada tahun 2017.

Namun para pelaku baru berhasil ditangkap tahun ini. 

Para pelaku merupakan DPO dan spesialis pencurian ternak (Curnak).

Kini para pelaku dan barang bukti satu ekor sapi betina sudah diamankan di Polsek Ujung Loe guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, pencurian hewan ternak sapi tersebut terjadi pada hari Sabtu (6/5/2017) lalu.

Kejadiannya berada di Dusun Longi, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Sapi yang dicuri adalah milik warga bernama Darman.

Kejadian ini berawal ketika pemilk ternak menambatkan empat ekor sapinya di dalam area persawahan dengan menggunakan patok kayu.

Namun keesokan harinya, saat hendak memindahkan sapi miliknya, sudah tidak ada di tempat.

Korban melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan ke empat ekor sapinya tersebut.

Sehingga pada hari Minggu (7/5/2017), ia melaporkan ke Polsek Ujung Loe.

Dan akhirnya, tiga ekor sapi lainnya berhasil ditemukan beberapa hari setelah melaporkan kejadian tersebut.

Warga Resah

Aksi pencurian ternak marak terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut membuat warga yang memiliki ternak resah.

Seperti salah satunya yang dirasakan warga Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Warga Desa Karama, Asdar Sakka, mengatakan, belakangan ini warga di kampungnya diresahkan dengan maraknya aksi pencurian ternak tersebut.

”Bukan hanya di Desa Karama saja, bahkan Desa Jojjolo juga marak pencurian ternak,” ujar Asdar Sakka, Kamis (29/4/2021).

Ia membeberkan, sudah puluhan ekor ternak sapi milik warga setempat hilang dicuri. 

Dan hingga saat ini belum satu pun kasus pencurian tersebut terungkap.

“Sudah berapa kali pencuri beraksi disini terutama sapi. Sayang, pihak keamanan belum bisa mengungkapnya,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada pihak kepolisian setempat khususnya di polsek, untuk melakukan patroli malam hari di Desa Karama dan Jojjolo untuk mengantisipasi maraknya aksi pencurian ternak.

”Bukan sedikit kerugian warga kalau ternak sapi mereka hilang satu ekor saja bisa puluhan juta,” kata Asdar.

Asdar berharap agar pelaku pencurian ternak segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan warga. 

Sebelumnya, 10 ekor ternak sapi milik Legislator Nasdem Bulukumba, Muhammad Thamrin, juga dicuri maling.

Olehnya itu, ia mendorong pembuatan akta lahir ternak secara digital.

Akta lahir ternak dengan sistem digital, dinilai dapat meminimalisir aksi pencurian.

Dengan adanya akta lahir, maka ternak akan dengan mudah diidentifikasi kepemilikannya.

"Saya punya saran, ternak dibuatkan akta lahir dengan sistem digital. Supaya tidak ada cela, sudah ada beberapa kabupaten yang melakukan ini," kata Pung Tamo, sapaannya.

Dengan begitu, kata dia, maka tidak akan ada lagi sapi yang keluar daerah secara ilegal.

Pasalnya, bakal dilakukan pemeriksaan sebelum sapi tersebut diloloskan keluar daerah.

Apalagi dengan sistem digital, maka pengecekan akan mudah dilakukan.

Olehnya itu, Pung Tamo bakal mendorong hal ini untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda).

"Ada sekarang digitalisasi, jadi sapi tidak bisa keluar daerah secara ilegal. Saat mau dorong ke perda," tambahnya.

Dorongan Pung Tamo tersebut, karena maraknya aksi pencurian ternak yang terjadi belakangan ini.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved